Hal tersebut disampaikan Jokowi
usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
di Masa Lalu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu
(11/1).
"Saya dan pemerintah berusaha
memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan
penyelesaian yudisial," ujar Jokowi.
Mantan Walikota Solo ini
menjelaskan, Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
ia bentuk berdasarkan Keppres 17/2022. Ini merupakan bentuk keseriusan
pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang masih menggantung.
Karena itu, Jokowi memastikan
pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi
lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.
"Dan saya minta kepada
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengawal upaya-upaya konkret
pemerintah agar dua hal tersebut dapat terlaksana dengan baik," katanya.
"Semoga ini menjadi langkah
berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan
nasional kita dalam negara persatuan Republik Indonesia," demikian Jokowi
menutup. (rmol)