SANCAnews.id – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan
negara hukum, oleh sebab itu seharusnya hukumlah yang menjadi panglima bukan
kekuasaan.
Dengan begitu, seharusnya
Presiden Joko Widodo mematuhi dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait dengan UU Cipta Kerja yang diminta MK agar diperbaiki lantaran
inkonstitusional bersyarat. Bukan justru menerbitkan Peraturan Pemerintah
Penganti Undang-undang (Perppu).
"Bukan malah mengeluarkan
Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai oleh banyak pakar sebagai
tindakan yang mengabaikan putusan MK, padahal putusan MK sesuai ketentuan UUD
1945 adalah final dan mengikat," kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid
kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/1).
HNW sapaan akrabnya melanjutkan
MK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan konstitusional untuk mengawal
konstitusi telah memutuskan agar Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
untuk memperbaiki proses penyusunan UU Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan
inkonstitusional bersyarat.
Salah satunya, karena tidak
adanya meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna). Namun,
bukannya segera melaksanakan putusan MK dengan membahas revisi UU itu bersama
DPR, Presiden secara sepihak malah menerbitkan Perppu No 2/2022.
“Terbitnya Perppu itu justru membuktikan kembali bahwa “meaningful participation” yang diputuskan oleh MK dan menjadikan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat, tidak dilaksanakan," pungkas HNW heran. (rmol)