SANCAnews.id – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy
Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
mengungkapkan tidak menemukan hal-hal yang meringankan tuntutan.
Hal itu diungkapkan oleh tim
JPU saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Sebelum menyampaikan tuntutan,
Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan
bagi diri terdakwa Sambo.
Hal-hal yang memberatkan,
yaitu perbuatan terdakwa Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah
Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Kedua, terdakwa Sambo
berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di
persidangan.
"Akibat Perbuatan
terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai
aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujar Jaksa.
Selanjutnya, perbuatan
terdakwa Sambo kata Jaksa, telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat
Indonesia dan dunia internasional. Bahkan, perbuatan Sambo telah menyebabkan
banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
"Hal-hal yang meringankan
tidak ada," tegas Jaksa. (rmol)