SANCAnews.id – Rosario de Marshall atau
yang lebih dikenal Hercules rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK,
Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). Saat keluar meninggalkan KPK Hercules
kembali marah-marah.
Hercules
diperiksa sebagai saksi untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD)
tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,
Awalnya
jurnalis bertanya soal berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
"Tanya
penyidik. Saya malas dengan wartawan karena wartawan itu enggak benar semuanya,
provokator," kata Hercules dengan suara ketus.
Kemudian dia
juga mengeluarkan sejumlah kalimat lainnya dengan nada keras.
"Orang
itu punya keluarga, punya anak, orang punya saudara. Kalian tulis harus dengan
fakta, jangan dengan rekayasa. Kalian tulis mengada-mengada, katanya media
harus dilindungi. Dilindungi apa?" ujarnya.
"Justru
kalian ini yang mengacau, karena media ini sering menzalimi saya. Saya tidak
akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan kalian, saya masuk
penjara, itu saja. Saya tidak akan lari hukum saya," ucapnya.
Hercules
mengaku kesal, karena pada saat dirinya tak menghadiri panggilan KPK pada
Selasa (17/1) lalu, dia menyebut ada pemberitaan yang menulis dirinya kabur dan
mangkir. Dia mengaku saat itu sedang berada di luar kota.
"Saya
kemarin dibilang melarikan diri, saya mangkir dari. Saya ini tidak ada
melarikan diri atau mangkir. Mana ada ini Hercules mangkir, enggak ada
ceritanya itu. Saya lagi ada urusan (di luar kota) perkawinan di sana,"
ujarnya.
Kemudian
ketika ditanya soal dana dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA,
Hercules kembali memberikan jawaban ketus.
"Enggak,
saya enggak ngerti itu, saya enggak tahu, saya enggak ada bidang saya untuk
aliran dana atau apa. Tanya penyidik ya," katanya.
Sebelumnya,
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hercules dimintai keterangan
soal aliran dana tersangka Heryanto Tanaka, Debitur Koperasi Simpan Pinjam
Intidana.
"Saksi
Pak Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK
terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang ya, begitu dari tersangka pemberi
HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak," kata Ali .
Sudrajad jadi
Tersangka
Pada kasus
ini, Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di
Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini senilai Rp2,6 miliar.
Uang itu
diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID)
yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Heryanto
Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam
Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya
dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Diduga, agar
putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat
kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.
Sudrajad tidak
menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang
merupakan orang kepercayaannya. (suara)