SANCAnews.id – Media sosial Kejaksaan RI ikut menjadi sasaran netizen setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan Putri Candrawathi hari ini, JPU menyebut bahwa hal yang memberatkan tuntutan istri Ferdy Sambo itu adalah termasuk berbelit-belit, dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

 

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

 

Selain poin memberatkan, JPU juga meyampaikan hal meringankan untuk PC, yaitu ia tidak pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama persidangan. Akibat tuntutan yang hanya 8 tahun tersebut, jaksa pun banjir kritikan.

 

Di Twitter sendiri, kata kunci ‘8 TAHUN’ trending topic dan banyak yang menyenggol akun Kejaksaan RI. Hal itu juga berlaku di Instagram. Pasalnya, netizen membanjiri postingan lembaga tersebut dengan berbagai macam kritikan mereka.

 

“BUNUH AYAM 5 THN PENJARA. BUNUH ORANG 8 THN PENJARA. BERARTI HITUNGAN NYA NYAWA MANUSIA CUMA 1½ DARI AYAM. SEMAKIN KESINI SEMAKIN TIDAK ADA KEADILAN YANG BENAR2 ADIL BUAT RAKYAT. SEMAKIN TIDAK PERCAYA DAN TIDAK AKAN PERNAH PERCAYA LAGI PADA HUKUM NEGERI INI,” kata @masen****.

 

Maksud dari komentar itu sendiri adalah hukuman untuk orang yang maling ayam. Seorang pengguna akun Instagram @ponco**** yang bingung melihat komentar itu kemudian membalas, “emang bunuh ayam di hukum ya.”

 

“emang kalau ayam udh di maling terus mau diapain kalau ga di goreng. Harusnya paham sih,” tanggap @masen.

 

“Tolong lah bpk/ ibu jaksa abdi negara Jangan hanya Garang diawal sidang sja, hal ini sngt mengecewakan tuntuntan hnya 8 Tahun sja pdhl sdh dijerat dgn pasal 340, tapi 3 terdakwa dapat 8 Tahun sja dan biaya perkara dilibatkan ke negara... mana keadilan yg dimaksud tersebut ?? Bpk/ Ibu Jaksaa #ripjustice #Tuntuntan8tahun #340,” tutur @maharatu_kanay****.

 

“Anda semua MEMALUKAN 8 tahun untuk terdakwa pembunuhan berencana? MEMALUKAN, Indonesia tidak akan bisa menjadi bangsa besar dan maju kalau begini terus!” tegas @ical.alkau****.

 

“Ndak usah sok beri penerangan Klian kami sudah muak... Hilang kepercayaan kami pada kalian,” imbuh @kenjiyt****.

 

“kerja bagus JPU cuma 8 tahun . perucuma sekolah tinggi2 kalian . lucuu,” jelas @anthonynusant****.

 

Selain itu, masih ada berbagai macam komentar pada postingan terbaru Instagram Kejaksaan RI soal restorative justice tersebut. (populis)



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.