SANCAnews.id – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjalani
pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT
Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS) Kosasih di Bareskrim Polri,
Jumat (6/1/2023).
Kamaruddin menjelaskan agenda
pemeriksaan hari ini adalah upaya mediasi dari penyidik dengan Kosasih selaku
pelapor.
"Diundang mediasi. Untuk
pemeriksaan hari ini mediasi," kata Kamaruddin, dikutip dari Suara.com.
Pada hari sebelumnya, Kamaruddin
juga diperiksa sebagai terlapor. Saat itu ia mengklaim telah menyerahkan barang
bukti berupa 6.000 video porno ANS Kosasih ke penyidik Bareskrim Polri.
Kamaruddin menyebut ANS Kosasih
menyimpan video-video porno yang diperankan oleh dirinya dengan beberapa wanita
yang statusnya masih menjadi istri orang lain
"Terkait ada seorang Dirut
TASPEN di dalam handphone atau komputernya, kami temukan kurang lebih 6.000
video porno di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan
muhrim nya tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang
lain," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menegaskan tidak akan
mundur dalam menghadapi kasus ini. Menurutnya pernyataan yang dia lontarkan
adalah hal yang sebenarnya. Ia pun tidak gentar dan bertekad untuk membawa
kasus ini hingga ke pengadilan.
"Saya tidak akan mundur
sedikitpun, maka ini hari ini semua video porno ini akan saya serahkan kepada
penyidik Siber Polri. Karena saya dipanggil sebagai terlapor walaupun saya
menjalankan profesi saya sebagai advokat dan mengatakan hal yang
sebenarnya," beber Kamaruddin.
"Maka saya bilang kepada
penyidik you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak
mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu,"
imbuhnya.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan
ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dana Rp300 triliun yang
dituding terkait pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pemilihan
presiden 2024.
Bukan hanya itu, Kamaruddin juga
mengatakan dana Rp300 triliun itu dikelola ANS Kosasih bersama dengan beberapa
wanita yang diduga simpanannya.
Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke
Arie Widagdo mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan berita bohong
dan pencemaran nama baik.
Untuk itu, Kosasih melaporkan
Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong. (suara)