SANCAnews.id – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS) Kosasih di Bareskrim Polri, Jumat (6/1/2023).

 

Kamaruddin menjelaskan agenda pemeriksaan hari ini adalah upaya mediasi dari penyidik dengan Kosasih selaku pelapor.

 

"Diundang mediasi. Untuk pemeriksaan hari ini mediasi," kata Kamaruddin, dikutip dari Suara.com.

 

Pada hari sebelumnya, Kamaruddin juga diperiksa sebagai terlapor. Saat itu ia mengklaim telah menyerahkan barang bukti berupa 6.000 video porno ANS Kosasih ke penyidik Bareskrim Polri.

 

Kamaruddin menyebut ANS Kosasih menyimpan video-video porno yang diperankan oleh dirinya dengan beberapa wanita yang statusnya masih menjadi istri orang lain

 

"Terkait ada seorang Dirut TASPEN di dalam handphone atau komputernya, kami temukan kurang lebih 6.000 video porno di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrim nya tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain," ujar Kamaruddin.

 

Kamaruddin menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi kasus ini. Menurutnya pernyataan yang dia lontarkan adalah hal yang sebenarnya. Ia pun tidak gentar dan bertekad untuk membawa kasus ini hingga ke pengadilan.

 

"Saya tidak akan mundur sedikitpun, maka ini hari ini semua video porno ini akan saya serahkan kepada penyidik Siber Polri. Karena saya dipanggil sebagai terlapor walaupun saya menjalankan profesi saya sebagai advokat dan mengatakan hal yang sebenarnya," beber Kamaruddin.

 

"Maka saya bilang kepada penyidik you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu," imbuhnya.

 

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dana Rp300 triliun yang dituding terkait pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pemilihan presiden 2024.

 

Bukan hanya itu, Kamaruddin juga mengatakan dana Rp300 triliun itu dikelola ANS Kosasih bersama dengan beberapa wanita yang diduga simpanannya.

 

Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan berita bohong dan pencemaran nama baik.

 

Untuk itu, Kosasih melaporkan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong. (suara)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.