SANCAnews.id – Alasan kegentingan memaksa dalam penerbitan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Perubahan
UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai tak masuk akal.
Managing Director Political
Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengamati, dalam poin
pertimbangan Perppu Ciptaker pemerintah beralasan perekonomian Indonesia akan
etrkena dampak resesi ekonomi dunia, sehingga diperlukan bauran kebijakan untuk
menarik investasi di dalam negeri.
"Ini yang dimuat dalam UU
Ciptaker. Artinya, kegentingan memaksanya ini kenaikan energi, harga pangan,
perubahan iklim dan sebagainya. Tapi faktanya adalah, apa yang disebabkan ini
memberikan manfaat ekonomi pada Indonesia," ujar Anthony dalam sikusi
bertajuk "Gegara Perppu Ciptaker Jokowi Bisa Dimakzulkan?" yang
digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Ia tak memungkiri bahwa kondisi
perekonomian dunia saat ini dalam kondisi yang lemah. Namun, justru bagi
Indonesia situasi ini sangat menguntungkan.
Sehingga menurut Anthony,
penerbitan Perppu Ciptaker oleh Jokowi tak punya alasan yang tepat, apalagi
melihat substansi dari materiilnya justru merugikan masyarakat pekerja.
"Sekarang ini yang dunia
melihatnya ada inflasi, ada penurunan pertumbuhan ekonomi, Indonesia justru
mengalmai perbaikan. Kita lihat bahwa ekspor atau neraca perdagangan
membukukan, mencatat surplus tertinggi sepanjang sejarah," katanya.
"2021 ke 2022 sampai dengan
November itu naik surplusnya adalah 5,6 miliar dolar AS, tertinggi sepanjang
sejarah. Jadi ini adalah tidak ada hal-hal kegentingan memaksa yang ada di poin
G (Perppu Ciptaker)," demikian Anthony. (rmol)