SANCAnews.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan peningkatan dana kelolaan haji saat ini menjadi Rp 166,01 triliun. Jumlah itu meningkat 4,56 persen dibanding saldo di tahun 2021 sebesar Rp 158,79 triliun.

 

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan, peningkatan dana kelolaan haji berbanding lurus dengan target nilai manfaat yang diperoleh BPKH di tahun 2022 yang melampaui target dengan realisasi Rp 10,08 triliun.

 

Fadlul mengatakan, keuangan haji saat ini dalam kondisi sehat di mana posisi penempatan dana di bank per Desember 2022 sebesar Rp 48,97 triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji.

 

“Sejauh ini setiap tahun mengasumsikan berangkat haji adalah 100 persen kuotanya. Jadi secara pendanaan dan pembiayaannya kami sudah siapkan secara 100 persen, jadi kalau kemudian diimplementasikan 100 persen buat kami itu suatu hal yang rutin,” kata Fadlul dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (21/1).

 

Selain itu, pihaknya mencatat bahwa rasio solvabilitas (posisi aset terhadap liabilitas) adalah di atas 100 persen, yakni 102,747 persen. Artinya, nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban.

 

Pemenuhan tingkat likuiditas keuangan haji, kata Fadlul, juga tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal 2 kali keberangkatan ibadah haji di mana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 x BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

 

Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69,1 Juta

 

Meskipun dana BPKH menunjukkan peningkatan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru mengusulkan agar ada kenaikan dana haji tahun ini dari yang semula Rp 39 juta pada 2022, menjadi Rp 69,1 juta.

 

Menag menjelaskan, selama ini dana haji yang dibayarkan jemaah jauh lebih murah karena adanya nilai manfaat. Tahun ini, nilai manfaat menurun, dari yang semula jemaah dapat 40,54 persen menjadi 30 persen.

 

"BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) usulan dari pemerintah Rp 69,1 juta atau 70 persen dan nilai manfaat Rp 29,7 juta atau 30 persen dan BPIH Rp 98,8 juta atau 100 persen," ucap Gus Yaqut dalam rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

 

Dengan usulan biaya haji Rp 69,1 juta, maka yang harus dibayarkan bagi jemaah yang akan berangkat tahun ini adalah 44 juta. Sebab, semua jemaah sudah memiliki setoran awal Rp 25 juta.

 

Yaqut menjelaskan, pengurangan nilai manfaat itu agar dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak collaps, sehingga ada jaminan ibadah haji bisa digelar tiap tahun.

 

"Menurut kami yang paling logis untuk menjaga supaya uang jemaah yang ada di BPKH tidak tergerus yang dengan komposisi seperti itu," ucap Gus Yaqut. (kumparan)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.