SANCAnews.id – Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
dituntut hukuman 12 penjara oleh jaksa penuntut dalam sidang kasus pembunuhan
berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tuntutan ini dibacakan langsung
oleh Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu
Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/01/2023).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan
bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12
tahun," katanya dikutip dari ANTARA.
Hal yang memberatkan tuntutan
Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya
nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan Eliezer menyebabkan
duka yang mendalam bagi keluarga korban. "Akibat perbuatan terdakwa
menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.
Adapun hal meringankan, menurut
Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di
persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali
perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.
"Terdakwa merupakan saksi
pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris
Manalu.
Richard Eliezer merupakan salah
satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya
adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima
terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya,
Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana
penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo
dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. (suara)