SANCAnews.id – Insiden kerusuhan antara Tenaga Kerja Asing (TKA)
asal China dan pekerja Indonesia di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah
tidak akan terjadi jika pemerintah menjalankan amanat konstitusi.
Begitu disampaikan Ketua
Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule saat berbincang
dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Selasa (17/1).
"Pasal 33 UUD 1945
mengatakan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di bumi Ibu Pertiwi
yang dikuasai oleh negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia.
Bukan justru dikuasai asing dan aseng,” tegas Iwan Sumule.
Iwan menyebut, sejak awal
telah memprediksi kedatangan TKA China ke Morowali untuk digunakan sebagai
pekerja kasar atau nonskill. Perlakuan diskriminatif itu bisa memicu bentrokan
lantaran tidak memprioritaskan warga Indonesia itu sendiri.
“Tidak adanya keberpihakan
terhadap para pekerja atau buruh tambang dan terjadinya kesenjangan, juga
perlakuan diskriminatif ini memicu bentrokan,” sesalnya.
Atas dasar itu, Iwan meminta
pemerintah menaati amanat konstitusi bahwa kekayaan alam Indonesia yang
terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat
Indonesia, bukan untuk kemakmuran warga negara lain.
“Nasionalisasi dan menjalankan
amanah konstitusi adalah solusi untuk mencegah hal serupa terjadi. Dan kekayaan
alam kita bisa sebesar-besarnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat,”
pungkasnya. (*)