SANCAnews.id – Sejumlah spanduk protes terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), dibentangkan oleh peserta Aksi Kamisan ke-760 di seberang Istana Negara, Jakarta, pada Kamis sore (19/1).

 

Aksi Kamisan ke-760 ini sekaligus 16 tahun sejak pertama kali digelar pada 18 Januari 2007 silam. Spanduk protes itu ada yang bergambar karikatur mirip Pinokio bertuliskan “Pengakuan Tanpa Pertanggungjawaban = Omong Kosong”, “Presiden Jokowi Jangan Bohongi Kami” hingga “Tolak Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM”.

 

Orang Tua Korban Tragedi Semanggi I Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, Maria Katarina Sumarsih menegaskan bahwa pihaknya menolak sikap Presiden yang berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara di luar hukum (non yudisial). 

 

“Kami menolak Presiden menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara akan diselesaikan di luar hukum (non yudisial),” tegasnya saat ditemui di seberang Istana Negara, Jakarta.

 

Sebab, kata Sumarsih, Indonesia merupakan negara hukum sehingga kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus mengacu UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

 

“Kami yang Aksi Kamisan kalau diselesaikan di luar hukum kami tidak mau karena Indonesia adalah negara hukum! Pijakan langkah saya mencari keadilan adalah UU Pengadilan HAM,” pungkasnya. (rmol)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.