SANCAnews.id – Sejumlah spanduk protes
terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan
Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), dibentangkan oleh peserta Aksi Kamisan
ke-760 di seberang Istana Negara, Jakarta, pada Kamis sore (19/1).
Aksi Kamisan
ke-760 ini sekaligus 16 tahun sejak pertama kali digelar pada 18 Januari 2007
silam. Spanduk protes itu ada yang bergambar karikatur mirip Pinokio
bertuliskan “Pengakuan Tanpa Pertanggungjawaban = Omong Kosong”, “Presiden
Jokowi Jangan Bohongi Kami” hingga “Tolak Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian
Non Yudisial Pelanggaran HAM”.
Orang Tua
Korban Tragedi Semanggi I Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, Maria
Katarina Sumarsih menegaskan bahwa pihaknya menolak sikap Presiden yang
berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara di
luar hukum (non yudisial).
“Kami menolak
Presiden menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara akan
diselesaikan di luar hukum (non yudisial),” tegasnya saat ditemui di seberang
Istana Negara, Jakarta.
Sebab, kata
Sumarsih, Indonesia merupakan negara hukum sehingga kasus pelanggaran HAM berat
masa lalu harus mengacu UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kami yang
Aksi Kamisan kalau diselesaikan di luar hukum kami tidak mau karena Indonesia
adalah negara hukum! Pijakan langkah saya mencari keadilan adalah UU Pengadilan
HAM,” pungkasnya. (rmol)