SANCAnews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Putri Candrawathi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyakini istri Ferdy Sambo
ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan
berencana. JPU menilai Putri Candrawathi harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah
menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Selasa (17/1)
kemarin. Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri ini dipenjara seumur hidup.
Selain Sambo, Kuat Ma'ruf dan
Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga telah menjalani sidang pembacaan
tuntutan pada Senin (16/1) kemarin.
Kedua terdakwa ini sama seperti
Putri, yakni dituntut delapan tahun penjara. Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan
Bripka RR mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan JPU ini.
Usai sidang Putri Candrawathi, terdakwa terakhir yang akan menjalani sidang dengan agenda yang sama ialah Bharada Richard Eliezer (Bharada E). (era)