SANCAnews.id – Usulan Menteri Agama
(Menag) yang berencana menaikkan biaya haji bagi jemaah Indonesia membuat
bingung Presiden Nusantara Foundation, Imam Shamsi Ali. Ia membeberkan jika
saat ini Arab Saudi justru menurunkan biaya haji sebanyak 30 persen.
Sebelumnya,
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan beban biaya haji dari Rp39,9
juta menjadi Rp69,2 juta. Hal ini pun membuat Imam Shamsi menaruh kecurigaan.
"Membingungkan,
justeru ketika Saudi menurunkan biaya Haji hingga ke 30% justeru Menteri Agama
ingin kenaikkan dari Rp 39.9 juta menjadi Rp 69.2 juta. Lalu di mana semua
profit tabungan Haji yang selama bertahun-tahun jamaah lakukan? Kecurigaan2 yg
ada bisa makin membesar!" cuitnya di linimasa Twitter, yang dikutip
FAJAR.CO.ID, Sabtu (21/1/2023).
Sebelumnya,
Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444
H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Hal itu
disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja
bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan
ibadah haji tahun ini.
Dibanding
dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara
komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan
jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat
(optimalisasi).
Menurut Menag,
BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar
Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar
Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar
Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai
manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Komponen yang
dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan
dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah
Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost
Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair
Rp5.540.109,60
"Usulan
ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana
haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tegas Menag di DPR,
Kamis (19/1/2023). (wartaekonomi)