SANCAnews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dianggap YLBHI sebagai akal-akalan Jokowi untuk menghindari putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional sementara.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur
mengatakan bahwa seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta
Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan lantaran masifnya penolakan yang
datang dari masyarakat. Namun, kala itu Kepala Negara malah meminta masyarakat
yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke MK.
Mengikuti arahan Jokowi,
masyarakat pun mengajukan ke MK. Hasilnya, MK nyatakan kalau UU Cipta Kerja
inkonstitusional. Pembuat undang-undang diminta MK untuk melakukan perbaikan
dalam tenggat waktu yang ditentukan.
"Saat MK memutuskan UU Cipta
Kerja inkonstitusional, presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan
Perppu," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).
"Perintah Mahkamah
Konstitusi jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan
menerbitkan perppu," tambahnya.
Isnur juga menyatakan kalau dalam
putusannya MK melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan
pelaksana dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Tetapi dalam perjalanannya
Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut," ucapnya.
Karena itu, YLBHI mendesak Jokowi
untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Mereka juga menuntut Jokowi
melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU
Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. (suara)