SANCAnews.id – Setelah dipecat tak terhormat dari intitusi Polri
gegara buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi
sasaran Ferdy Sambo.
Lantaran tak terima dipecat, eks
Kadiv Propam Polri itu menggugat Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit ke PTUN
Jakarta.
Dikutip Suara.com, Ferdy Sambo
telah mendaftarkan gugatan itu, hari ini. Dilihat dalam laman resmi PTUN
Jakarta, gugatan Sambo teregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun isi permohonan gugatan
Sambo sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat
untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak
sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira
Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan
dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian
Republik Indonesia.
4. Menghukum Tergugat I dan
Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini.
Polri sebelumnya buka suara perihal
isu siasat Ferdy Sambo yang akan kembali menggugat ke PTUN. Isu ini mencuat
usai gugatan Ferdy Sambo ditolak oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dengan putusan dari Sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP) tersebut Ferdy Sambo tetap dipecat tidak dengan hormat.
Merespons isu tersebut, Kepala
Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri siap
menghadapinya.
"Ya, tentunya dari Biro
Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy
Sambo)," katanya seperti diberitakan SuaraSumedang.id, Sabtu, (24/9/22).
Menurutnya, putusan Sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP) yang kemarin digelar hasilnya sudah final.
"Prosesnya cukup dari SDM,
ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat
keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang
bersangkutan." (suara)