SANCAnews.id – Kontroversi lelang Kepulauan Widi, Maluku Utara
dalam situs Sotheby’s Concierge Auctions masih berlanjut di masyarakat.
Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengurai bahwa pengambang
Kepulauan Widi, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melakukan itu karena
sedang kekurangan modal justru kembali menyulut kontroversi.
Managing Director Political
Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengurai bahwa apapun yang
namanya dilelang berarti adalah menjual. Sementara jika mau menarik investor,
maka istilah yang digunakan adalah penyertaan modal.
“Dan wadahnya bukan di rumah
lelang, tetapi di bursa atau melalui perusahaan sekuritas. Jangan mengajari
rakyat konsep yang salah, nanti rakyat bisa semakin bodoh,” tegasnya lewat akun
Twitter pribadi, Kamis (8/12).
Menurut Anthony, pernyataan Tito
yang menyebut bahwa PT LII tidak ada dana untuk pengembangan pulau, maka
dibolehkan melelang pulau ke pihak asing, bisa menimbulkan konsekuensi yang
panjang.
Salah satunya, setiap warga
negara akan minta izin pengembangan pulau dan kemudian menawarkannya ke pihak
asing. Artinya, Indonesia akan dikuasai
asing.
“Kalau PT LII dan swasta lain
boleh melelang pulau ke pihak asing, dan uang hasil lelang diterima oleh PT LII
(swasta), bukan negara, maka, artinya: Bumi dan air telah beralih menjadi
dikuasai swasta, sehingga melanggar pasal 33 ayat (3) konstitusi?” tutupnya. (rmol)