SANCAnews.id – Hukum seharusnya berlaku sama terhadap siapa pun di
negara demokrasi, termasuk kepada penguasa sekalipun.
Hal tersebut sudah dicerminkan
oleh lembaga antirasuah yang dimiliki Indonesia, yakni Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Demikian pandangan begawan
ekonomi, Rizal Ramli dalam akun Twitternya @RamliRizal pada Rabu siang (14/12)
dengan melampirkan sebuah link berita berjudul "Republicans have President
Joe Biden's son in their sights".
"KPK ini contoh bagus bahwa
hukum berlaku sama terhadap siapa pun di negara demokrasi," ujar Rizal
Ramli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (14/12).
Meski demikian, RR sedikit
memberi atensi kinerja KPK yang terkesan lambat terhadap dugaan kasus yang
melibatkan keluarga penguasa. Dikatakan RR, sapaan Rizal Ramli, ada seorang
anak penguasa yang diduga mempunyai perusahaan cangkeng untuk menampung hasil dagang
kekuasaan.
Akan tetapi, Rizal Ramli tidak
secara gamblang menyebut siapa sosok anak yang dimaksud memiliki perusahaan
untuk menampung hasil dagang kekuasaan tersebut.
"Anak si doi punya puluhan
perusahaan-perusahaan cangkeng untuk nampung hasil 'Dagang Kekuasaan', termasuk
dari pengusaha-pengusaha pembakar hutan. Gitu kok KPK mingkem?" kritik
Rizal Ramli diakhiri dengan emoticon tertawa.
Meski tidak gamblang, sindiran RR
disinyalir merujuk pada laporan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ),
Ubedilah Badrun yang sempat melaporkan anak presiden, Gibran Rakabuming Raka
dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN.
Ubed sebelumnya melaporkan Gibran
dan Kaesang terkait sumber aliran dana bisnis dua putra Jokowi itu, yang diduga
dari anak perusahaan berinisial PT SM terkait kasus pembakaran hutan pada tahun
2015, yaitu PT BMH.
Dalam laporannya, Ubed
menyebutkan bahwa fakta-fakta tentang kucuran dana dari lembaga pembiayaan
terkait grup bisnis pembakaran hutan itu ke perusahaan yang diduga terafiliasi
dengan Gibran dan Kaesang, nilainya mencapai Rp 99,3 miliar.
Ubed pun menyebut laporannya
tersebut kini belum dihentikan KPK, melainkan hanya diarsipkan.
"Enggak (diberhentikan). Kan
KPK bilang bahwa kasus yang saya laporkan itu sumir. Alasannya karena tidak ada
penyelenggara negara, lalu saya bantah dan sempat ramai kan," ujar Ubed
saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat lalu (28/10). *