SANCAnews.id – Sebanyak 3.000 undangan diperkirakan akan hadir
dalam prosesi pernikahan ngunduh mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang
digelar di Solo, Minggu (11/12/2022). Seperti diketahui bahwa Kaesang Pangarep
dan Erina Gudono sendiri resmi menikah pada Sabtu (10/11/2022).
Kaesang Pangarep sendiri menyebut
bahwa akan ada 3.000 tamu undangan yang hadir dalam acara undangan tersebut.
Dalam cuitannya, ia menuliskan, dengan tamu 150 sudah cukup melelahkan,
sementara pada resepsi akan ada 3000 tamu nantinya.
"Capek woi, walaupun cuma
150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," tulis Kaesang
Pangarep membalas cuitan salah seorang warganet.
Cuitannya ini lantas menarik
perhatian. Pasalnya, dengan mengungkapkan adanya 3.000 tamu, ini melanggar anjuran
pemerintah yang ditetapkan sang ayah, yakni Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pasalnya, berdasarkan imbauan
yang Presiden Jokowi dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014. Dalam surat edaran tersebut, para
pejabat dianjurkan untuk menerapkan gaya hidup sederhana.
Salah satu anjuran dalam surat
edaran itu, pada nomor satu tertulis, para pejabat yang ingin menyelenggarakan
acara seperti pernikahan, diharapkan agar mengundang tamu maksimal 400 undangan.
Untuk peserta yang hadir tidak
boleh lebih dari 1.000 orang. Namun, pada pernikahan Kaesang Pangarep, ia
menuliskan akan ada 3.000 tamu undangan yang hadir.
Tidak hanya itu, dalam aturan
tersebut nomor tiga, juga terdapat anjuran agar sesama pejabat pemerintahan
tidak memberikan karangan bunga satu sama lain. Namun, dalam foto yang beredar,
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono juga mendapat karangan bunga dari beberapa
pejabat pemerintahan.
Berikut isi surat edaran yang
kepada para pejabat tentang Gerakan Gaya Hidup Sederhana yang dibuat pada 3
November 2014. Berikut isi surat edaran anjuran tersebut.
Menindaklanjuti perintah Presiden
pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong
kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah
sebagai berikut.
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Itu dia isi surat edaran mengenai
Gerakan Hidup Sederhana. Dalam kasus pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina
Gudono, disebutkan jika keduanya bertolak belakang dengan nomor satu dan tiga. (kontenjatim)