SANCAnews.id – Sebanyak 3.000 undangan diperkirakan akan hadir dalam prosesi pernikahan ngunduh mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang digelar di Solo, Minggu (11/12/2022). Seperti diketahui bahwa Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sendiri resmi menikah pada Sabtu (10/11/2022).

 

Kaesang Pangarep sendiri menyebut bahwa akan ada 3.000 tamu undangan yang hadir dalam acara undangan tersebut. Dalam cuitannya, ia menuliskan, dengan tamu 150 sudah cukup melelahkan, sementara pada resepsi akan ada 3000 tamu nantinya.

 

"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," tulis Kaesang Pangarep membalas cuitan salah seorang warganet.

 

Cuitannya ini lantas menarik perhatian. Pasalnya, dengan mengungkapkan adanya 3.000 tamu, ini melanggar anjuran pemerintah yang ditetapkan sang ayah, yakni Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

 

Pasalnya, berdasarkan imbauan yang Presiden Jokowi dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014. Dalam surat edaran tersebut, para pejabat dianjurkan untuk menerapkan gaya hidup sederhana.

 

Salah satu anjuran dalam surat edaran itu, pada nomor satu tertulis, para pejabat yang ingin menyelenggarakan acara seperti pernikahan, diharapkan agar mengundang tamu maksimal 400 undangan.

 

Untuk peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang. Namun, pada pernikahan Kaesang Pangarep, ia menuliskan akan ada 3.000 tamu undangan yang hadir.

 

Tidak hanya itu, dalam aturan tersebut nomor tiga, juga terdapat anjuran agar sesama pejabat pemerintahan tidak memberikan karangan bunga satu sama lain. Namun, dalam foto yang beredar, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono juga mendapat karangan bunga dari beberapa pejabat pemerintahan.

 

Berikut isi surat edaran yang kepada para pejabat tentang Gerakan Gaya Hidup Sederhana yang dibuat pada 3 November 2014. Berikut isi surat edaran anjuran tersebut.

 

Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.

 

1.  Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang. 

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. 

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah. 

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi. 

5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

 

Itu dia isi surat edaran mengenai Gerakan Hidup Sederhana. Dalam kasus pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, disebutkan jika keduanya bertolak belakang dengan nomor satu dan tiga. (kontenjatim)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.