SANCAnews.id – Sikap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
yang kembali menggaungkan wacana penundaan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
dikritik keras PDIP.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP,
Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, wacana perpanjangan masa jabatan
presiden dan penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap
konstitusi.
"Sudahlah, tak perlu bicara
soal menunda atau mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati
kontrak politik dengan rakyat," tegas Hasanuddin dalam keterangannya,
Jumat (9/12).
Ada sejumlah alasan mengapa
menunda pemilu melawan konstitusi. Pertama, bertentangan dengan UUD RI 1945,
Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Kedua, bertentangan dengan UU
7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi "Pemilu
dilaksanakan setiap lima tahun sekali".
"Saya rasa sudah sangat
jelas bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya
(penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik
dihentikan saja," tegasnya.
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo
sebelumnya menilai, penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang. Sebab,
dia berpandangan ada sejumlah potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan
negara.
Ia juga menyebut hasil survei
menyatakan, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Maruf Amin
naik. Survei Poltracking Indonesia November 2022 menyebut angka 73,2 persen
sebagai tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah.
"Pertanyaan pentingnya bagi
saya, itu adalah bukan soal puas tidak puasnya publik, tapi apakah ini
berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi ini memimpin
kita semua?" kata Bamsoet. (rmol)