SANCAnews.id – Selain banyak persoalan pada Sistem Informasi Partai
Politik (Sipol), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) juga menemukan adanya indikasi-indikasi
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Salah satu indikasi perbuatan
melawan hukum itu adalah, adanya salah satu partai politik (parpol) yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di KPU daerah, akan tetapi dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU pusat.
"Banyak sekali
informasi-informasi yang masuk ke kita misalnya. Kemarin di Sulawesi Barat ada
satu partai politik yang disampaikan oleh Bawaslu dinyatakan di lapangan itu
hasil verifikasinya TMS, tapi sama KPU di MS kan," ujar Ketua Umum (Ketum)
DPP Prima, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jalan
Bacang nomor C 310, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa sore (6/12).
Selain di Sulawesi Barat kata
Agus Jabo, Prima juga mendapatkan informasi di Kalimantan Selatan, bahwa salah
satu Ketua KPU di sana menyampaikan adanya salah satu parpol dinyatakan tidak
lolos verifikasi administrasi, akan tetapi diloloskan oleh KPU pusat.
"Ini yang harus dikoreksi,
ini yang harus kemudian kita kritisi, dan kita melihat situasi seperti ini,
lebih baik dihentikan dulu, hentikan dulu proses tahapan pemilu ini sampai
kemudian ada audit, audit terhadap proses pemilu yang dilaksanakan oleh
KPU," tegas Agus Jabo.
Untuk itu, Prima menantang KPU
agar membuka semua data parpol yang ikut mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu
2024 ke rakyat. Tujuannya, agar tidak ada manipulasi, maupun keputusan
subjektif yang dilakukan oleh KPU terhadap parpol peserta pemilu.
"Prima minta dan mengajak
kekuatan-kekuatan yang lain yang masih mencintai demokrasi, itu supaya
mengkoreksi dan menantang KPU supaya menghentikan proses pemilu ini sampai
kemudian ada audit," seru Agus Jabo.
Karena kata Agus Jabo, dirinya
berharap, hasil pemilu nantinya kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan secara
demokratis, serta tidak berisi manipulasi ataupun keputusan-keputusan gelap
yang rakyat tidak bisa mengetahui. (rmol)