SANCAnews.id – Selain banyak persoalan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) juga menemukan adanya indikasi-indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 

Salah satu indikasi perbuatan melawan hukum itu adalah, adanya salah satu partai politik (parpol) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di KPU daerah, akan tetapi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU pusat.

 

"Banyak sekali informasi-informasi yang masuk ke kita misalnya. Kemarin di Sulawesi Barat ada satu partai politik yang disampaikan oleh Bawaslu dinyatakan di lapangan itu hasil verifikasinya TMS, tapi sama KPU di MS kan," ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Prima, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang nomor C 310, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa sore (6/12).

 

Selain di Sulawesi Barat kata Agus Jabo, Prima juga mendapatkan informasi di Kalimantan Selatan, bahwa salah satu Ketua KPU di sana menyampaikan adanya salah satu parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, akan tetapi diloloskan oleh KPU pusat.

 

"Ini yang harus dikoreksi, ini yang harus kemudian kita kritisi, dan kita melihat situasi seperti ini, lebih baik dihentikan dulu, hentikan dulu proses tahapan pemilu ini sampai kemudian ada audit, audit terhadap proses pemilu yang dilaksanakan oleh KPU," tegas Agus Jabo.

 

Untuk itu, Prima menantang KPU agar membuka semua data parpol yang ikut mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2024 ke rakyat. Tujuannya, agar tidak ada manipulasi, maupun keputusan subjektif yang dilakukan oleh KPU terhadap parpol peserta pemilu.

 

"Prima minta dan mengajak kekuatan-kekuatan yang lain yang masih mencintai demokrasi, itu supaya mengkoreksi dan menantang KPU supaya menghentikan proses pemilu ini sampai kemudian ada audit," seru Agus Jabo.

 

Karena kata Agus Jabo, dirinya berharap, hasil pemilu nantinya kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan secara demokratis, serta tidak berisi manipulasi ataupun keputusan-keputusan gelap yang rakyat tidak bisa mengetahui. (rmol)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.