SANCAnews.id – Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menyoroti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menegaskan tanah
di Kepulauan Widi, Maluku Utara tidak boleh sejengkal pun berpindah ke tangan
asing termasuk melalui badan lelang asing.
Hal itu ditanggapi Alvin Lie
melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Alvin Lie mengherankan
pernyataan terbaru dari Tito Karnavian itu.
Alvin Lie menyinggung terkait
pernyataan Tito Karnavian yakni yang memberikan pernyataan kalau Pulau Widi di
Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilelang untuk menarik investor asing masuk.
"Kok beda banget dari
pernyataan sebelumnya?," ungkap Alvin Lie dikutip NewsWorthy melalui akun
Twitter pribadi miliknya, Kamis (8/12).
Sementara itu, Tito Karnavian
menegaskan bahwa soal Pulau Widi yang tak boleh berpindah ke tangan asing, hal
itu maka akan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
"Ada di UU Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010
tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun
terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujar Tito
Karnavian.
Hal tersebut ia sampaikan untuk
menanggapi pemberitaan media yang keliru mengutip pernyataannya tentang langkah
PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan
Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions.
Pada situs tersebut, PT LII
sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak
pengelolaan lewat lelang.
Tito menjelaskan beberapa
pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang ia sampaikan
saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media.
Judul pemberitaan yang misleading
tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah dirinya
mengizinkan Kepulauan Widi dijual dan berpindah kepemilikan.
Tito menegaskan sesuai program
pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah
menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di
pulau-pulau kecil.
Namun, minat tersebut harus
memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satu yang tidak
diperbolehkan adalah terkait memperjualbelikan pulau. (wartaekonomi)