SANCAnews.id – KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru
dianggap sebagai antitesis dari harapan masyarakat yang ingin penerapan hukuman
mati terutama bagi para pelaku kasus korupsi.
Pernyataan ini disebut oleh
Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.
Sebab kata dia, kenyataannya terpidana mati mempunyai peluang untuk selamat
jika memakai kitab ini.
“Sepertinya pemerintah sudah
tidak mau lagi berkompromi dengan aspirasi rakyat. Suara rakyat yang dinyatakan
dalam berbagai unjuk rasa penolakan RKUHP yang dilakukan oleh banyak kalangan
sudah tidak dipedulikan lagi. Ini adalah bentuk sikap otoritarian,” kata Achmad
melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (13/12/22).
“Indonesia yang merupakan negara
dengan tingkat korupsinya sebagai salah satu yang tertinggi tentunya sangat
logis jika pasal ini akan berpotensi menjadi peluang bagi pejabat lapas untuk
melakukan tindakan korupsi,” kata dia.
Tak hanya pendapatnya, ia juga
menjelaskan pernyataan pengacara profesional sekelas Hotman Paris pun yang
menganggap pasal-pasal dalam KUHP ini akan menimbulkan praktek suap di
institusi lapas.
Hotman Paris pun mempertanyakan
apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati jika hukumannya bisa
dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.
“Informasi tentang KUHP ini
tentunya akan sangat menggembirakan bagi para pelaku kejahatan yang terancam
hukuman mati. Sebut saja salah satunya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J
yaitu Ferdy Sambo yang kasusnya masih terus bergulir dan terancam hukuman
mati,” jelas Achmad.
“Bagi tersangka kasus tersebut
tentunya informasi KUHP yang baru ini menjadi sebuah kabar yang
menggembirakan,” tambahnya. (wartaekonomi)