SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan
Perppu 2/2022 tersebut sebagai bentuk pembangkangan Jokowi terhadap konstitusi.
"Penerbitan Perppu ini jelas
bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI,"
kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur melalui keterangan tertulisnya, Jumat
(30/12/2022).
YLBHI juga menilai dengan adanya
Perppu Cipta Kerja tersebut semakin memperlihatkan otoritarianisme pemerintahan
yang dipimpin Jokowi. Menurut Isnur, perppu tersebut menunjukkan kalau Jokowi
memang tidak menghendaki adanya pembahasan kebijakan yang berdampak pada
seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi
bermakna sebagaimana diperintahkan MK.
Adapun MK telah memerintahkan pembentuk
undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang dianggap
inkonstitusional sementara dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan
diucapkan pada 25 November 2022.
Selain itu, MK juga memerintahkan
pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan
pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
"Presiden justru menunjukkan
bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR,
tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal
ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip
negara hukum yang demokratis," terangnya.
Oleh sebab itu, YLBHI mengecam
adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja. Mereka juga menuntut Jokowi untuk
melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU
Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. (suara)