SANCAnews.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi
menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar kode etik
kepemiluan lantaran telah melakukan kampanye terselubung atau mencuri start
kampanye ke berbagai daerah.
Merespons hal itu, Analis politik
Badan dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menuturkan, Bawaslu harus
membuktikan Anies melakukan pelanggaran. Kata Siti Zuhro jika terbukti harus
diproses.
Namun demikian, Siti Zuhro
berpendapat jika Bawaslu menilai Anies mencuri strat kampanye maka maka Ganjar
dan Erick Thohir seharusnya kena dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Siti Zuhro, kalau Anies
tidak mengkampanyekan diri dan hanya hadir untuk acara silaturahmi atau mungkin
seminar, tidak bisa dikatakan kampanye terselubung.
"Mas Ganjar juga melakukan
itu, kena semua nanti. Pak Erick Tohir juga melakukan dengan masa besar, dan dia menteri. Ini (Anies) pengangguran
ini. Dia (Bawaslu) kalo yang punya tata
krama banget, itu aturan main kan siapa pun yang menjabat,” tegas Siti Zuhro di
Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
Menurutnya, Bawaslu merupakan
orang yang paham akan hukum, tidak boleh asal menuduh bakal calon presiden
tertentu melakukan kampanye terselubung, tanpa adanya bukti dan fakta hukum di
lapangan.
“Dia (Bawaslu) tahu fakta
hukumnya dipasok data-data konkretnya kan gitu. Sehingga tidak sekadar mengira mengasumsikan itu,” tutupnya. (rmol)