SANCAnews.id – Cucu Wapres pertama Mohammad Hatta, Gustika
Fardani Jusuf, menggugat Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian
terkait pengangkatan dan pelantikan 88 pejabat (Pj) di PTUN Jakarta.
Merespons hal itu, pengamat
komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga berpendapat
bahwa gugatan itu harus diapresiasi. Sebab, gugatan itu dimaksudkan agar
pejabat negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus taat atas peraturan
yang berlaku.
"Kalau pejabat negara tidak
taat aturan, akan dapat membahayakan demokrasi. Demokrasi hanya dapat berjalan
dengan baik bila semua pihak patuh dan taat dengan aturan yang berlaku,"
demikian pendapat Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam
(4/12).
Menurut Jamiluddin, ketaatan
aturan itulah yang ingin diuji cucu Bung Hatta atas pengangkatan dan pelantikan
88 Pj.
Analisa mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta, cucu Bung Hatta ingin
memastikan pengangkatan dan pelantikan itu tanpa menerbitkan peraturan
pelaksananya sebagaimana dimanfaatkan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan
Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022.
Dalam pandangan Jamiluddin, kalau
dugaannya memang benar, tentu telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu
sudah dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum.
Konskeuensinya, pengangkatan dan
pelantikan terhadap 88 Pj batal demi hukum dan dengan sendirinya tidak memiliki
legitimasi.
"Karena itu, kalau gugatan
Cucu Bung Hatta nantinya diterima PTUN, implikasinya tentu sangat luas. Selain
legitimasi Jokowi dan Tito akan jatuh, juga kebijakan yang diambil para Pj
dengan sendirinya batal demi hukum," pungkasnya. (*)