SANCAnews.id – Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo
mengatakan, salah satu penyebab terbesar pembengkakan biaya proyek Kereta Api
Cepat adalah melesetnya kalkulasi pihak China saat proses studi kelayakan.
Salah satu kesalahan pihak China
dalam proposalnya, yakni tidak menyertakan perhitungan biaya pengambilalihan
frekuensi GSM-R di pita 900 MHz yang digunakan untuk persinyalan kereta cepat.
Sementara di sepanjang jalur
Jakarta-Bandung, frekuensi itu digunakan oleh Telkomsel. Agar Telkomsel mau
merelakan pita frekuensinya dibagi untuk proyek ini, tentu KCIC harus
mengeluarkan biaya tak sedikit.
Selain perebutan pita frekuensi,
perhitungan biaya investasi dalam proposal China adalah kurang cermatnya dalam
perhitungan pajak, pembebasan tanah yang padahal sangat krusial di Indonesia.
Hingga pemindahan utilitas
listrik dan gas. Di mana beberapa di antaranya tidak dimasukan dalam biaya saat
pengajuan proposal.
“Jadi memang ada biaya-biaya yang
tidak masuk di awal sekarang kita sudah sepakati harus masuk ke biaya proyek
karena pihak China mengira ini biaya pemerintah bukan biaya proyek,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Mantan
Sekertaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, jika harusnya cina sebagai
pembuat kesalahan yang harus didenda.
“Kenapa pengambil kebijakan
tunduk patuh atas kesalahan China ? Harusnya China didenda. Baru kali ini ada
kesalahan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek tapi yg mengganti kesalahan
tersebut adalah pemilik proyek,” tulisnya melalui akun twitternya, Selasa (6/12/2022).
Ia menjelaskan, seharusnya
pemerintah Indonesia yang harusnya meminta denda kepada pelaksana dalam hal ini
China.
“Normalnya justru pemilik meminta
denda kepada pelaksana. Saatnya proyek ini harus diaudit investigasi,”
jelasnya. (herald)