SANCAnews.id – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto,
menyoroti Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijatuhi vonis
9 bulan penjara atas kasus penistaan agama lewat meme stupa Candi Borobudur
yang mirip Presiden Jokowi.
Ia menilai bahwa Roy Suryo adalah
korban pengadilan politik. Hal itu disampaikan Gigin dalam akun Twitter
pribadinya, pada Kamis 29 Desember 2022.
"Korban pengadilan
politik," ujar Gigin melalui twitnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda
dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara atas kasus
penistaan agama lewat meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Jokowi.
Dalam persidangan, Roy Suryo
dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," putus Hakim
Ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Tak cuma menjatuhkan vonis, sang
hakim juga menyebut sosok Roy Suryo tidak mencerminkan orang yang berpendidikan
buntut cuitannya. Hakim juga mengatakan secara menohok bahwa mantan menteri di
era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak terlihat seperti pakar telematika.
Menurut hakim, Roy Suryo juga
tidak memiliki etika dalam menggunakan media sosial. Ini terbukti dari
cuitannya yang sampai melakukan penistaan agama lewat meme stupa Candri
Borobudur.
"Terdakwa tidak mencerminkan
dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar
pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Martin
Ginting.
Sebagai informasi, vonis Roy
Suryo sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya
JPU menuntut agar Roy Suryo dihukum kurungan 1 tahun 6 bulan penjara, ditambah
denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan. (kontenjatim)