SANCAnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan
pihak pelapor yaitu Dito Mahendra ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri
Serang terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Hakim
dalam pertimbangannya menyatakan keterangan Dito sangat diperlukan.
Sayangnya kendati sudah beberapa
kali diberikan kesempatan, Jaksa tetap tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra
ke persidangan. Majelis hakim menilai Jaksa tidak serius dalam perkara ini.
Alhasil, kasus ini kemudian diputus dengan menyatakan Nikita Mirzani
dibebaskan.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari
tahanan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12).
Majelis hakim dalam putusannya
juga menyampaikan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Usai mendengar putusan tersebut,
Nikita Mirzani tampak sangat bahagia. Saking bahagianya, artis kontroversial
tersebut sempat melakukan sujud syukur meskipun sidang belum ditutup oleh
majelis hakim.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani
dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga
anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut unggahannya di
akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita
Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG
KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3)
atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani resmi ditahan
beberapa bulan lalu setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik
Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Sejak saat itu, Nikita mendekam di dalam
tahanan Rutan Kelas II B Serang. (jawapos)