SANCAnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan pihak pelapor yaitu Dito Mahendra ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan keterangan Dito sangat diperlukan.

 

Sayangnya kendati sudah beberapa kali diberikan kesempatan, Jaksa tetap tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Majelis hakim menilai Jaksa tidak serius dalam perkara ini. Alhasil, kasus ini kemudian diputus dengan menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan.

 

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12).

 

Majelis hakim dalam putusannya juga menyampaikan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

 

Usai mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani tampak sangat bahagia. Saking bahagianya, artis kontroversial tersebut sempat melakukan sujud syukur meskipun sidang belum ditutup oleh majelis hakim.

 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut unggahannya di akun media sosial.

 

Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

 

Nikita Mirzani resmi ditahan beberapa bulan lalu setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Sejak saat itu, Nikita mendekam di dalam tahanan Rutan Kelas II B Serang. (jawapos)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.