SANCAnews.id – Persetujuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RKUHP) sebagai KUHP mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk
komunitas pers.
Pandangan Dewan Pers, masih ada
pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
Dewan Pers sebelumnya telah
menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial
yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.
Dewan Pers juga menyarankan
reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam
kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.
Namun masukan tersebut tidak
memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan
simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.
“Kami menilai ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui pemerintah dan DPR tidak hanya
mengancam dan menciderai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi,
kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Ketua
Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, Kamis (8/12).
Dikatakan Arif, ketentuan pidana
pers dalam KUHP menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU 40/1999 tentang
Pers.
Padahal unsur penting
berdemokrasi adalah adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat,
serta kemerdekaan pers.
Catatan Dewan Pers, ada belasan
Pasal dalam KUHP baru yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam
kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi.
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal
188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal
220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak
pidana penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal 263 yang mengatur tindak
pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Pasal
264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang
tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Pasal 280 yang mengatur tentang
gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302
yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Pasal 436 yang mengatur tindak
pidana penghinaan ringan. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran. Pasal
439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. Pasal 594 dan Pasal 595
mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (rmol)