SANCAnews.id – Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan
oleh terdakwa Roy Suryo kembali digelar. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (22/12/2022).
Sidang kali ini memiliki agenda
pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Terdakwa. Roy Suryo pun memohon
untuk dibebaskan oleh majelis hakim dan ingin kembali melanjutkan aktivitasnya
sebagai pakar telematika.
“Saya memohon kepada Yang Mulia,
Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan
saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Roy Suryo membacakan nota
pembelaannya.
Roy Suryo berpendapat dengan
majelis hakim membebaskannya dari kasus penistaan agama, maka akan mengangkat
nama baik dirinya serta keluarganya.
Roy Suryo Jalani Sidang Kasus
Penistaan Agama. (VIVA)
Selain itu, mantan menpora
tersebut juga meminta dengan hati yang tulus kepada majelis hakim agar dapat
membebaskannya dari kasus ini.
“Dari lubuk hati saya yang paling
dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim yang mulia. Agar saya
dapat kembali mendarmabaktikan ilmu multimedia atau telematika dan
potensi-potensi lainnya,” ucapnya.
Seperti pembelaanya yang sudah
berlalu, Roy Suryo juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niat
untuk menistakan agama Budha.
“Saya tidak pernah menuliskan
kalimat yang berisi penistaan terhadap agama Buddha. Ataupun berisi ujaran
kebencian SARA khususnya terhadap agama Buddha. Serta tidak pernah menyampaikan
hal-hal yang tidak jelas yang dapat berdampak terjadinya kegaduhan di
masyarakat,” jelasnya.
Mantan anggota partai Demokrat
tersebut pun mengatakan bahwa dirinya memohon maaf kepada semua pihak yang
merasa telah dirugikan olehnya atas kasus ini serta telah membuat kegaduhan.
“Akhir kata saya dengan tulus memohon
maaf kepada berbagai pihak jika selama ini ada yang tidak berkenan atas kata
atau perbuatan saya semoga kedepan kita semua selalu mendapat lindungan dan
hidayah dari Allah SWT,” lanjutnya.
Usai sidang yang berlangsung pada
Kamis (22/12/2022), Roy Suryo menerangkan bahwa dirinya telah membuat dan
mengunggah meme Candi Borobudur yang telah di edit wajahnya menyerupai Presiden
Jokowi hanya untuk mengkritik pemerintah yang pada saat itu telah menaikkan
harga kunjungan wisatawan Candi Borobudur.
“Membuat Meme stupa di edit wajah
mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah,” kata Roy
Suryo usai sidang berlangsung, Kamis (22/12/2022).
Ia mengatakan kepada hakim tidak
pernah ada niat sedikitpun untuk menghina suatu kepercayaan atau menistakan
agama.
“Menistakan teman saja saya
merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa
Buddha yang ada di Candi Borobudur,” jelas mantan menpora tersebut.
Sejak awal munculnya kasus
penistaan agama ini, Roy Suryo selalu menilai dirinya menjadi korban pezholiman
yang tidak ada Legal Standing dalam proses pelaporan kasus tersebut yang hingga
saat ini masih menjeratnya.
“Sejak awal kasus ini menjadi
korban penzholiman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso
melaporkan saya atas nama pribadi bukan atas nama organisasi apapun. Sehingga
tidak ada Legal Standing menyatakan mewakili Umat Buddha di Indonesia yang
berjumlah jutaan,” jelas Roy Suryo.
Roy Suryo juga mengatakan pihak
Walubi yang telah ditemuinya menyatakan tidak keberatan atas kasus tersebut.
Justru pihaknya meminta agar kasusnya tidak dibesar-besarkan.
“Walubi secara resmi bahwa tidak
berkeberatan atas kasus ini. Bahkan menyarankan agar persoalan ini yang kecil
agar jangan dibesar-besarkan, karena ummat Buddha mengajarkan soal welas asih,”
katanya.
Selain itu, barang bukti pada
kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo itu pun sangat minim yang hanya
berasal dari orang lain.
“Barang bukti sangat lemah hanya
berupa satu lembar Print Screenshot, juga diperoleh dari orang lain termasuk
ponsel milik orang lain,” ucap Roy.
Sambil berkata kepada majelis
hakim, dirinya merasa tidak adil sebab tidak ada proses klarifikasi dan mediasi
yang dilakukan olehnya. Bahkan dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara saya tanpa dilakukan
proses klarifikasi dan mediasi langsung dijadikan tersangka dan ditahan hingga
saat ini,” tutupnya.
Diketahui, pihak Jaksa Penuntut
Umum (JPU) telah memberikan tuntutan terhadapnya dengan hukuman selama 1 tahun
6 bulan penjara. Hal ini karena Roy Suryo telah membuat kegaduhan yang dinilai
telah menistakan agama, khususnya umat Buddha di Indonesia.
Roy Suryo akan dikenakan denda
sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan, hal ini seuai dengan ketentuan pada
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. (tvone)