SANCAnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI
Jakarta akan kembali melakukan aksi di Gedung Balaikota DKI Jakarta tempat
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkantor. Aksi ini berkaitan
dengan kenaikan upah minimum tahun 2023 pada Kamis besok (10/11).
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso menyebut pihaknya menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta di tahun depan, sebesar 13 persen. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“10 November 2022 esok kami akan
turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur DKI," katanya
seperti dikutip redaksi, Rabu (9/11).
Para buruh menolak PP 36/2021
yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang dinyatakan MK (Mahkamah
Konstitusi) cacat formil.
"Oleh karena, kenaikan UMP
harus menggunakan PP 78,” tegas Winarso.
Menurutnya, akibat kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30 persen. Apalagi, tiga barang
dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan
dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.
"Inflasi Januari -Desember
diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan
prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4
persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga
kenaikan upah yang kami minta 13 persen tahun depan,” sambungnya.
Terkait tuntutan dalam aksi unjuk
rasa nanti, Winarso menyampaikan setidaknya ada 5 tuntutan yang akan
disuarakan;
1. Tolak PP. 36 tahun 2021
sebagai acuan Kenaikan Upah 2023;
2. Dasar penetapan Kenaikan Upah
tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi;
3. Naikkan Upah Minimum tahun
2023 sebesar 13 persen;
4. Tolak Omnibus Law;
5. Tolak PHK dengan ancaman
Resesi Global. (rmol)