SANCAnews.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memanggil
dokter Harun Al Rasyid terkait kasus tragedi Kanjuruhan Malang. Dokter yang
bekerja di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen tersebut menjalani pemeriksaan pada
15 November 2022.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes
Pol Dirmanto, membenarkan informasi pemeriksaan Harun. Namun dia belum merinci
apa saja materi pemeriksaan sang dokter. "Tentunya terkait kejadian
Kanjuruhan. Bahwa Polda memeriksa beberapa ahli terkait Tragedi Kanjuruhan.
Termasuk di antaranya dokter," kata Dirmanto, dikutip dari Kumparan.
"Sebelumnya sudah ada 10 dokter yang dimintai keterangan terkait
penanganan korban MD [meninggal dunia] atau luka."
Ada dugaan apabila Harun
diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, Harun mengatakan apabila korban meninggal
Tragedi Kanjuruhan disebabkan gas air mata. Rumah Sakit Umum Wava Husada
Kepanjen, tempat Harun mengabdi, menjadi salah satu rumah sakit yang banyak
menerima korban meninggal.
Dalam pengamatan medis, kulit
korban meninggal membiru kehitaman dengan iritasi di mata. “Tentu saja,
berdasarkan diagnosis dokter dan hasil pengamatan korban yang masuk rumah
sakit, penyebab kematian akibat gas air mata,” kata Harun, saat diwawancarai
Kompas.
Dalam laporan Kompas pula,
dokumen hasil laboratorium mengungkapkan, selain senyawa utama berupa CS gas,
ada empat senyawa lain. Senyawa utama CS gas atau O-chlorobenzylidene
malononitrile sebanyak 49,6 persen.
Senyawa lain yang ditemukan yaitu
2-chlorobenzaldehyde (36,5 persen), 0-chloropropylbenzene (11,6 persen),
benzene (1,2 persen), dan benzyl dichloride atau p-Chlorobenzyl chloride (1,1
persen). Peneliti laboratorium berinisial AKS, mengatakan empat senyawa
tersebut memiliki sifat beracun, mudah terbakar, dan menimbulkan kerusakan
organ tubuh. Dalam kondisi tertentu bisa memicu kematian.
“Semua senyawa bisa memicu
kanker. Ketika kena paparan gas, maka akan menjadi senyawa berbahaya,” kata AKS
ditemui kampusnya pada 2 November lalu.
Sudah sekitar 45 hari sejak
kejadian, polisi masih melakukan berbagai pengembangan penyelidikan tragedi
Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ini. Setidaknya 129 orang sudah diperiksa
sebagai saksi.
Sejuah ini, Polda Jatim telah
menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang
AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKB Hasdarman,
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Dirut PT. Liga Indonesia
Baru Akhmad Hadian Lukita, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Di saat bersamaan, lima keluarga
korban tragedi Kanjuruhan resmi melapor ke Polres Malang. Mereka melapor atas
dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Terlapor merupakan PSSI, PT. Liga
Indonesia Baru, PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Mantan
Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim, Broadcasting PT. Indosiar Visual
Mandiri, dan aparat penembak gas air mata. Para terlapor diduga melakukan
tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56.
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum
Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, mengatakan laporan keluarga korban
memungkinkan bertambah. Terlebih posko-posko pengaduan banyak yang sudah
bergerak mengumpulkan bukti adanya pelanggaran pidana. (vice)