SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga
kekinian belum memecat atau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) terhadap tiga jenderal bermasalah. Ketiga jenderal tersebut,
yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Teddy
Minahasa.
Pengamat kepolisan dari Institute
for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai hal ini
sebagai bentuk inkonsistensi Kapolri dalam menindak anggotanya yang bermasalah.
Padahal, jika Kapolri ingin mengembalikan citra Polri, menurutnya sudah
semestinya konsisten menegakan aturan.
"Bila ingin mengembalikan
kepercayaan masyarakat, ya harus konsisten. Konsistensi menjadi salah satu
problem penegakan aturan di internal Polri," kata Bambang kepada wartawan,
Senin (21/11/2022).
Di sisi lain, Bambang berpendapat
sikap Kapolri yang tidak konsisten itu akan menimbulkan anggapan bahwa
pernyataan terkait penegakan hukum terhadap anggota yang bermasalah hanyalah
sebuah pencitraan belaka.
"Penegakan aturan tanpa ada
konsistensi, itu hanya akan dilihat sebagai sebuah pencitraan saja yang juga
menjauh dari keadilan, baik keadilan untuk masyarakat maupun bagi personel di
internal," katanya.
Napoleon, mantan Kadiv Hubinter
Polri, dan Prasetijo mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri merupakan
terpidana kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun,
hingga kekinian keduanya masih berstatus anggota Polri.
Sedangkan Teddy merupakan mantan
Kapolda Sumatera Barat yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus peredaran
sabu hasil pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi. Kasus tersebut kekinian
tengah ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo sempat mengklaim telah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen
Syahardiantono untuk memproses pemecatan Teddy.
"Saya minta agar Kadiv
Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita
proses dengan ancaman hukuman PDTH," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes
Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) lalu. (suara)