SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo menegaskan Tap MPR Nomor
XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden pertama RI Soekarno melindungi
tokoh-tokoh gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S sudah dicabut.
Jokowi mengatakan peraturan itu
telah dicabut oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Dia menilai peraturan dalam Tap
MPRS sebelumnya tak perlu dilanjutkan kembali.
"Perlu kami tegaskan bahwa
ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967
sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak
perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," kata Jokowi dalam video yang
diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11).
Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 mengatur pencabutan kekuasaan presiden dari Sukarno. Bagian pertimbangan peraturan itu menyinggung peristiwa G30S. Tap MPR itu mengutip laporan tertulis Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966.
"Bahwa ada
petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang
secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-
30-S/PKI," bunyi poin ketiga pertimbangan Tap MPRS itu.
Jokowi juga berkata pemerintah
telah menganugerahkan gelar pahlawan proklamator bagi Sukarno pada 1986. Pada
2012, pemerintah juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno.
"Artinya, Insinyur Sukarno
telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," ujar Jokowi.
(cnnindonesia)