SANCAnews.id – Sebuah video yang menggambarkan suasana pengantaran
jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Rumah Sakit
(RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 8 Juli 2022, diputar dalam sidang
lanjutan hari ini.
Video itu diputar Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan
lima orang saksi dan 3 terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Di hadapan terdakwa Bharada E
alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, JPU memutar video
yang memperlihatkan detik-detik saat mobil ambulance yang dikemudikan Ahmad
Syahrul Ramadhan membawa jenazah Brigadir J ke RS Polri.
Dalam video tersebut terlihat
mobil ambulance dikawal oleh kendaraan Provos Divisi Propam Polri. Saat
bersaksi di sidang hari ini, Ramadhan mengaku ada anggota Polri yang turut
mendampinginya di dalam mobil ambulans.
"Ada mobil Provos Pajero,
saya di belakangnya. Lalu ada anggota Provos turun. Nanya, 'kamu sama siapa
Mas?' 'Saya sendiri' (begitu menjawabnya)," urai Ramadhan.
"Akhirnya saya ditemani di
dalam mobil. Akhirnya saya jalan," sambungnya.
Setiba di RS Polri, Ramadhan
menyebut jenazah Brigadir J tidak langsung dibawa ke kamar jenazah. Melainkan
dibawa ke Instalasi Gawat Darurat atau IGD.
"Saya tanya, 'pak izin,
kenapa dibawa ke IGD dulu?' Katanya, 'saya juga enggak tahu mas'. Saya ikut
arahan," ujarnya.
Selain Ramadhan, ada empat saksi
lainnya yang diperiksa bersamaaan dalam peradilan.
Mereka, di antaranya Bimantara
Jayadiputro dari Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity
and Tech Compliance Support, Viktor Kamang selaku Legal Counsel pada Provider
PT. XL AXIATA, dan dua orang Petugas PCR dari Smart Co Lab Ishbah Azka Tilawah
dan Nevi Afrilia. (rmol)