SANCAnews.id – Polisi menangkap tiga pelaku diduga melakukan
pemerasan berasal dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten
Tangerang, Banten.
Praktik dugaan pemerasan tiga
oknum ormas itu dilakukan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi
Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain
Dwi Nugroho mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan tiga pelaku berinisial RAW
(37), AD (47) dan MY (50).
Mereka mendatangi dan
mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja menyetop pengerjaan proyek dengan
dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp 12 juta dari total yang
diminta Rp 22 juta.
"Pihak CV RJP selaku
pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum
tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang
Kota," kata Kombes Zain dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Kombes Zain menjelaskan
penangkapan dilakukan anggotanya di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga
pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku.
"Kita mengamankan uang
sebanyak Rp 10 juta, 3 unit HP, rekapan percakapan antara korban dengan para
pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku," ujar Kombes Zain Dwi
Nugroho. Menurutnya, tindakan premanisme itu menjadi salah satu kasus prioritas
Kapolri untuk diberantas.
"Seharusnya oknum ormas ini
mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan
malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana
proyek pembangunan," tuturnya.
Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di
rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Mereka terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara
paling lama 9 tahun penjara. (tvone)