SANCAnews.id – Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of
justice baru mengetahui bahwa narasi tembak menembak yang menewaskan Brigadir J
atau Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah skenario palsu dari terdakwa Hendra
Kurniawan.
Keterangan itu disampaikan sang
eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri ketika menjadi saksi dalam sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Sebelum sama-sama meringkuk di
penempatan khusus (Patsus) Mako Brimob Polri, Agus mendapat panggilan masuk
dari Hendra. Dengan sedikit mengumpat, Hendra memberi tahu kepada Agus bahwa
Ferdy Sambo telah membikin cerita bohong.
"Gus, kita dikadalin,"
ucap Agus menirukan percakapan saat itu.
"Beliau sempat mengumpat
juga," tambahnya.
"Maksudnya apa, pak,
dikadalin?," timpal Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E atau Richard
Eliezer.
"Dibohongi," ucap Agus.
Senanda dengan Hendra, Agus
mengaku turut mengumpat. Bahkan, dalam sambungan telepon itu, Agus menyebut
kalau Sambo sangat tega berbuat hal demikian.
"An**g, ka***ret, masa kita
dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang," beber Agus kepada Hendra
sebagaimana percakapan saat itu.
"Jadi saudara saksi sebelum
dipatsuskan, saudara saksi mendapatkan informasi saudara Hendra Kurniawan
dikadalin?" tanya Ronny.
"Siap," ucap Agus.
Agus juga mengaku kecewa atas apa
yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut. Kekecewaan itu seketika
diaktualisasi Agus melalui sebuah umpatan.
"Saya kecewa," beber
Agus.
"Kecewa? Apa rasa kecewa
dari saksi apa? Reaksi dari saksi?" tanya Ronny.
"Itu tadi, Pak, saya sempat
mengumpat 'an**ng', 'ka**ret', masa kita dikadalin." (suara)