SANCAnews.id – Pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal
ijazah palsu ditangkap di Bali. Selain itu, pelaku yang diketahui bernama
Harris Syahputra Damanik, 41 juga ditemukan puluhan video lainnya.
Diketahui pelaku yang sudah
berusia 41 tahun tersebut ditangkap di salah satu warung di kawasang Kuta,
Badung, Bali.
Polisi membenarkan pelaku yang
berupa sosok pria ditangkap karena menghina Jokowi. Diketahui Pelaku berasal
dari Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatra
Utara.
Dari interogasi pelaku mengaku
jika akun YouTube Harus Raja Record adalah miliknya. Polisi juga mengamankan
puluhan video lainnya yang ternyata dibuat di Bali.
Salah satu video tersebut,
terdapat penghinaan pada Jokowi soal ijazah palsu. Pelaku mengungkapkan jika
video tersebut dibuat sebagai pelampiasan amarah terhadap kejadian yang
berlangsung nasional.
Polisi pun mengungkapkan pelaku
mengaku menyesal atas video-video yang telah dibuatnya. Karena itu, pelaku
tidak ditahan.
Polisi memastikan jika pelaku
sudah membuat video permohonan maaf dan berjanji tidak lagi mengulang
perbuatannya tidak terpuji tersebut. (suara)