SANCAnews.id – Rudi Simamora,
tersangka penistaan agama melalui unggahan video di YouTube akhirnya ditangkap
petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Dalam konten YouTube tersangka,
Rudi ingin 'menguliti' Tuhan.
Dalam video yang diunggah akun
@medannewsroom di Instagram, terlihat Rudi Simamora mengenakan kain ulos Batak
berwarna merah. Dia juga tampak mengenakan masker berwarna putih.
Di video itu, Rudi menistakan
agama dengan menyebut bahwa Allah adalah Tuhan yang kurang ajar. Bahkan dia
juga meragukan soal kemampuan Allah menciptakan bumi.
"Carilah literatur-literatur
atau sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah sebelum abad ke-7,
tak ada, satu pun tak ada. Samanya kalian sama Tuhannya yang lain, agama yang
lain, Tuhannya itu baru ada tahun sekian, Tuhan Yesus itu bapa yang menjadi
manusia," ujarnya.
Rudi juga menanyakan letak Allah
saat ini. Dia mengaku ingin mendatangi Allah untuk menganiayanya.
"Di gua mana Allah sekarang
biar pergi dulu aku ke situ, biar ku kulitin dulu dia. Masa Allah yang baru ada
mengaku-ngaku menciptakan bumi, kurang ajar Allah ini. Allah, Allah gara-gara
kau banyak tersesat orang," ujar Rudi dikutip dari JPNN Sumut hari ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut pihaknya telah menangkap pelaku pada
Minggu (6/11) lalu. Saat ini, pelaku pun telah menjalani proses penahanan.
"Jadi, kami lakukan
penangkapan terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora yang melakukan tindak
pidana penodaan agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk
menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir, Kamis
(10/11).
Mantan Kapolsek Medan Baru itu
menyebut video tersebut sengaja direkam oleh pelaku. Video itu diunggah pelaku
di YouTube untuk mendapatkan penghasilan.
"Tersangka melakukan tindak
pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi, sempat beberapa
waktu lalu video yang dibuat oleh tersangka sempat di-posting di YouTube,"
kata Fathir.
Kompol Fathir menyebut pihaknya
masih terus mendalami lebih jauh soal kasus tersebut. Termasuk kemungkinan
adanya video-video penistaan agama lain yang diunggah oleh pelaku.
"Dari hasil penyelidikan,
kami temukan masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan
berita yang menimbulkan kebencian dan penodaan agama. Pelaku masih satu orang,
tetapi kami juga akan melakukan pengembangan kaitannya dengan yang turut membantu
terjadinya tindak pidana tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas
lima tahun penjara. (jpnn)