SANCAnews.id – Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol
Padang-Pakan Baru, Saparudin menyatakan bahwa tanah milik kelima saudaranya yang bernama
Yusmaniar mendapat penggantian tanah tanpa ada kesepakatan
sehingga Saparudin (58) dan adiknya Maiyudin (37) tidak terlibat dalam
transaksi yang dilakukan oleh kakak perempuannya.
Menurut keterangan yang di sampaikan ke awak media bahwa silsilah atau ranji keturunan almarhum Siti Beram dari suku Guci memiliki 5 orang anak, Rabu (9/11/2022).
“Kami bersaudara, ada 5 orang yaitu Ali Umar (alm) abang pertama (laki-laki), kemudian Baktiar (alm) laki-laki, dan kakak perempuan Yusmaniar, lalu saya bernama Saparudin dan adik bungsu Maiyudin di pembuatan sertifikat," sebutnya .
"Tanah dari harta orang tua kami tidak ikut dalam pengurusan atau sebagai adik yang masih hidup tidak tahu tentang penggantian tanah yang diperuntukkan untuk jalan tol, sehingga kami dirugikan," jelasnya.
Lebih lanjut Saparudin menyebutkan bahwa mereka pernah tinggal dan dibesarkan di Desa Tarok, Nagari Hilalang, Kec. 2X11 VI Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ketika masih kecil.
“Sebagai adik dari Yusmaniar, saya dirugikan karena tanah warisan orang tua saya dikuasai sendiri tanpa ada koordinasi atau kesepakatan,” tambahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Saparudin juga menyayangkan bahwa tanah milik orang tuanya dapat disertifikati oleh satu orang dari perangkat desa tanpa dilihat dari dasar pembuatan surat dan diketahui oleh saudara-saudaranya yang lain.
Kemudian ketika konfirmasi pada Rabu (09/11/22), Hendrizal selaku Wali Nagari di Kapalo Hilalang Kabupaten Padang Pariaman tidak ada dikantor, dihubungi melalui telp selulernya 0813-2055-xxxx mengatakan lagi rapat dan sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan.
Selanjutnya diketahui, tanah milik orang tuanya itu kini tercatat memiliki NIS:102-763 di Kanwil ATR/BPN Prov. Sumbar.(sanca/time)