SANCAnews.id – Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah berharap pemerintah
meminta maaf kepada keluarga Soekarno, menyusul dicabutnya TAP MPRS 33/1967. TAP
MPRS ini berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Soekarno.
Basarah menegaskan tudingan yang
ditujukan kepada Bung Karno dalam hal G30S, tidak pernah terbukti.
Oleh karena itu, Basarah
menganggap negara perlu menyampaikan permohonan maaf kepada Soekarno dan
keluarga besar.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai
Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menganggap lucu permintaan PDIP ini. Sebab,
tudingan kepada Soekarno terjadi di rezim Soekarno, bukan di rezim saat ini.
"Pertanyaannya sekarang
pemerintahan siapa? Pemerintahan Soekarno kan? Kalau Soekarno direhabilitasi
itu namanya mengada-ada kan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia
8 November 2022: 6.601 Kasus Positif, 38 Pasien Wafat, 3.197 Orang Sembuh
"Habis itu negara disuruh
minta maaf sama Soekarno? Dari mereka untuk mereka," ujar Desmond ditemui
di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (09/11/2022).
Desmond menambahkan, pemerintah
harusnya meminta maaf jika rehabilitasi Soekarno ini dilakukan oleh rezim saat
ini.
Ia juga menegaskan, jika
pemerintah saat ini tetap meminta maaf, hal ini berarti pemerintah hanya
melaksanakan kehendak Megawati saja selaku pengendali rezim di balik Jokowi.
Iklan untuk Anda: Ibu Rumah
Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!
Advertisement by
"(Pemerintah minta maaf)
kalau yang melakukan rehabilitasi itu pemerintahannya, bukan pemerintah rezim
Soekarno."
"Jadi (kalau negara minta
maaf) melaksanakan maunya Megawati, habis itu negara minta maaf lagi sama
Soekarno."
"Nah, urusan PKI urusan lain
bagi saya. Masa kita harus minta maaf. Negara minta maaf kepada yang
lucu-lucuan kayak gini, jadi enggak lucu gitu," paparnya.
Sebelumnya, Ahmad Basarah
menyatakan pihaknya mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi mengenai pengakuan
terhadap jasa-jasa Bung Karno.
Namun, ia menilai sebaiknya hal
itu diikuti permintaan maaf pemerintah kepada Presiden Pertama RI Ir Soekarno,
beserta keluarganya.
“Kami mengucapkan terima kasih
kepada Presiden Joko Widodo yang dalam pidato kenegaraannya tanggal 7 November
2022 kemarin, ketika memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh
bangsa yang lain."
"Pak Jokowi memberikan
penegasan kepada bangsa dan rakyat Indonesia tentang kesetiaan Bung Karno
kepada bangsa yang tak pernah lekang oleh waktu, sejak sepanjang beliau
berjuang di masa era pra kemerdekaan maupun di era pasca-kemerdekaan,” tutur
Basarah di Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022).
Jokowi disebutnya juga telah
menegaskan tuduhan yang pernah diberikan oleh TAP MPRS 33/1967 tentang dugaan
pengkhianatan Bung Karno pada bangsa dan negara, melalui dukungan pemberontakan
pada G30S/PKI di tahun 1965 lalu, tidak terbukti.
Buktinya adalah telah
diberikannya gelar pahlawan nasional pada Bung Karno. Dimana syarat di dalam UU
tentang pemberian gelar pahlawan, salah satunya tidak pernah berkhianat pada
bangsa negara.
“Maka dengan telah diberikannya
gelar pahlawan nasional oleh Presiden SBY pada tahun 2012 lalu, sesungguhnya
tuduhan yang telah diberikan oleh TAP MPRS 33/1967 itu tidak terbukti. Oleh
karena itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi,” ucap
Basarah.
Saat ditanya wartawan apa yang
selanjutnya yang bisa dilakukan, Basarah mengatakan pihaknya menilai sebaiknya
ada langkah lebih lanjut, yakni permintaan maaf.
Menurut Basarah, permintaan maaf
itu karena Bung Karno di sisa akhir hidupnya mendapatkan perlakuan tidak adil,
dan dituding tidak setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Menurut kami setelah
diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka
seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan
maaf kepada Bung Karno dan keluarga."
"Serta Bangsa Indonesia atas
perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang Proklamator Bangsa,
seorang pendiri bangsa," beber Basarah.
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan,
tudingan yang ditujukan kepada Bung Karno tidak pernah terbukti dan dibuktikan
oleh apapun. Sehingga, kata Basarah, permohonan maaf perlu disampaikan oleh
pemerintah Indonesia.
Apalagi, Basarah mengingatkan
bahwa Bangsa Indonesia terkenal menghormati jasa para pahlawannya.
"Maka permohonan maaf dari
negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga, adalah bagian dari
tanggung jawab moral berbangsa dan bernegara kita," tuturnya.
Presiden Jokowi sebelumnya
menegaskan pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung
Karno terhadap bangsa dan negara.
"Pada kesempatan ini juga
kami akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu
penegasan."
"Terutama terkait dengan
Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan
Negara dari Presiden Soekarno."
"Perlu kami tegaskan bahwa
Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967
sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak
perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final, telah
dicabut, maupun telah dilaksanakan."
"Di tahun 1986, pemerintah
telah menganugerahkan Pahlawan Proklamator kepada Ir Soekarno, dan di tahun
2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada
almarhum Ir Soekarno."
"Artinya, Ir Soekarno telah
dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, yang
merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan."
"Hal ini merupakan bukti
pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno
terhadap bangsa dan negara."
"Baik sebagai pejuang dan
proklamator kemerdekaan, maupun sebagai kepala negara di saat Bangsa Indonesia
sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negaram" papar Jokowi
saat penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2022, di Istana Merdeka, Jakarta,
Senin (7/11/2022). (wartakota)