SANCAnews.id – Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah berharap pemerintah meminta maaf kepada keluarga Soekarno, menyusul dicabutnya TAP MPRS 33/1967. TAP MPRS ini berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Soekarno.

 

Basarah menegaskan tudingan yang ditujukan kepada Bung Karno dalam hal G30S, tidak pernah terbukti.

 

Oleh karena itu, Basarah menganggap negara perlu menyampaikan permohonan maaf kepada Soekarno dan keluarga besar.

 

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menganggap lucu permintaan PDIP ini. Sebab, tudingan kepada Soekarno terjadi di rezim Soekarno, bukan di rezim saat ini.

 

"Pertanyaannya sekarang pemerintahan siapa? Pemerintahan Soekarno kan? Kalau Soekarno direhabilitasi itu namanya mengada-ada kan."

 

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 8 November 2022: 6.601 Kasus Positif, 38 Pasien Wafat, 3.197 Orang Sembuh

 

"Habis itu negara disuruh minta maaf sama Soekarno? Dari mereka untuk mereka," ujar Desmond ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (09/11/2022).

 

Desmond menambahkan, pemerintah harusnya meminta maaf jika rehabilitasi Soekarno ini dilakukan oleh rezim saat ini.

 

Ia juga menegaskan, jika pemerintah saat ini tetap meminta maaf, hal ini berarti pemerintah hanya melaksanakan kehendak Megawati saja selaku pengendali rezim di balik Jokowi.

 

Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!

Advertisement by

"(Pemerintah minta maaf) kalau yang melakukan rehabilitasi itu pemerintahannya, bukan pemerintah rezim Soekarno."

 

"Jadi (kalau negara minta maaf) melaksanakan maunya Megawati, habis itu negara minta maaf lagi sama Soekarno."

 

"Nah, urusan PKI urusan lain bagi saya. Masa kita harus minta maaf. Negara minta maaf kepada yang lucu-lucuan kayak gini, jadi enggak lucu gitu," paparnya.

 

Sebelumnya, Ahmad Basarah menyatakan pihaknya mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi mengenai pengakuan terhadap jasa-jasa Bung Karno.

 

Namun, ia menilai sebaiknya hal itu diikuti permintaan maaf pemerintah kepada Presiden Pertama RI Ir Soekarno, beserta keluarganya.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang dalam pidato kenegaraannya tanggal 7 November 2022 kemarin, ketika memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh bangsa yang lain."

 

"Pak Jokowi memberikan penegasan kepada bangsa dan rakyat Indonesia tentang kesetiaan Bung Karno kepada bangsa yang tak pernah lekang oleh waktu, sejak sepanjang beliau berjuang di masa era pra kemerdekaan maupun di era pasca-kemerdekaan,” tutur Basarah di Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022).

 

Jokowi disebutnya juga telah menegaskan tuduhan yang pernah diberikan oleh TAP MPRS 33/1967 tentang dugaan pengkhianatan Bung Karno pada bangsa dan negara, melalui dukungan pemberontakan pada G30S/PKI di tahun 1965 lalu, tidak terbukti.

 

Buktinya adalah telah diberikannya gelar pahlawan nasional pada Bung Karno. Dimana syarat di dalam UU tentang pemberian gelar pahlawan, salah satunya tidak pernah berkhianat pada bangsa negara.

 

“Maka dengan telah diberikannya gelar pahlawan nasional oleh Presiden SBY pada tahun 2012 lalu, sesungguhnya tuduhan yang telah diberikan oleh TAP MPRS 33/1967 itu tidak terbukti. Oleh karena itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi,” ucap Basarah.

 

Saat ditanya wartawan apa yang selanjutnya yang bisa dilakukan, Basarah mengatakan pihaknya menilai sebaiknya ada langkah lebih lanjut, yakni permintaan maaf.

 

Menurut Basarah, permintaan maaf itu karena Bung Karno di sisa akhir hidupnya mendapatkan perlakuan tidak adil, dan dituding tidak setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga."

 

"Serta Bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang Proklamator Bangsa, seorang pendiri bangsa," beber Basarah.

 

Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, tudingan yang ditujukan kepada Bung Karno tidak pernah terbukti dan dibuktikan oleh apapun. Sehingga, kata Basarah, permohonan maaf perlu disampaikan oleh pemerintah Indonesia.

 

Apalagi, Basarah mengingatkan bahwa Bangsa Indonesia terkenal menghormati jasa para pahlawannya.

 

"Maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga, adalah bagian dari tanggung jawab moral berbangsa dan bernegara kita," tuturnya.

 

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara.

 

"Pada kesempatan ini juga kami akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan."

 

"Terutama terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno."

 

"Perlu kami tegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan."

 

"Di tahun 1986, pemerintah telah menganugerahkan Pahlawan Proklamator kepada Ir Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Ir Soekarno."

 

"Artinya, Ir Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan."

 

"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara."

 

"Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai kepala negara di saat Bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negaram" papar Jokowi saat penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2022, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/11/2022). (wartakota)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.