SANCAnews.id – Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah mendorong pemerintah
melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan permintaan
maaf kepada Presiden Pertama RI Soekarno atau Bung Karno beserta keluarganya.
Permintaan maaf itu karena Bung
Karno di sisa akhir hidupnya mendapatkan perlakuan tidak adil dan dituding
tidak setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Menurut kami setelah
diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka
seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan
maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang
tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri
bangsa," kata Basarah ditemui di kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022).
Hal itu disampaikan Basarah
merespons pernyataan Presiden Jokowi terkait Soekarno bahwa negara mengakui dan
menghormati kesetiaan dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara Indonesia.
Basarah menjelaskan, tudingan
yang ditujukan kepada Bung Karno tidak pernah terbukti dan dibuktikan oleh
apapun. Sehingga, menurut dia, permohonan maaf perlu disampaikan pemerintah
Indonesia.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa
bangsa Indonesia terkenal sebagai negara yang menghormati jasa para
pahlawannya.
"Maka permohonan maaf dari
negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari
tanggungjawab moral berbangsa dan bernegara kita," ucap Basarah.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu
juga berpandangan bahwa permintaan maaf diperlukan supaya anak cucu atau
generasi selanjutnya terus menghormati jasa para pahlawan terutama para pendiri
bangsa.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan
bahwa pengakuan dan penghormatan kepada Bung Karno terbukti dari gelar pahlawan
yang diberikan oleh pemerintah kepada sang proklamator tersebut.
"Hal ini merupakan bukti
pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno
terhadap bangsa dan negara," kata Jokowi dalam keterangan pers, Senin.
"Baik sebagai pejuang dan
proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia
sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi
melanjutkan.
Dalam kesempatan ini, Jokowi
mengatakan, ada bagian sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan,
terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan
kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno.
Jokowi menegaskan, berdasarkan
Tap MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan tidak
berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
"Baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan," ujar Jokowi. (kompas)