SANCAnews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menduga, banyak pihak menitipkan calon mahasiswa baru ke Universitas Negeri
Lampung (Unila). Salah satu yang diduga terlibat yakni, Wakil Ketua Komisi I
DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.
Selain Utut, tim penyidik KPK
juga turut memeriksa pihak lainnya yakni, Anggota DPR RI Fraksi NasDem,
Tamanuri, Rektor Unitirta, Fatah Sulaiman, serta empat orang Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Helmy Fitriawan; M Komaruddin; Sulpakar; dan Nizamuddin.
Kemudian karyawan Swasta, Mustopa
Endi Saputra Hasibuan dan seorang Pedagang, Umum Marlia. Para saksi tersebut
dikonfirmasi KPK soal permintaan kelulusan calon mahasiswa baru masuk Unila
hingga aliran uang untuk Rektor nonaktif Unila, Karomani.
“Seluruh saksi memenuhi panggilan
tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan
adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan
orang kepercayaan tersangka KRM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,
Jumat (25/11).
“Disamping itu, di dalami lebih
lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM,” sambungnya.
KPK saat ini sedang mengembangkan
kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK menduga banyak
pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang
untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini, jika ditemukan bukti permulaan yang
cukup.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan
empat pihak sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani;
Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad
Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Karomani diduga memerintahkan
Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta
seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah
satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk
bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya
telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan
Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang
diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan
pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.
Andi Desfiandi selaku pemberi
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi.
Karomani, Haryandi dan Muhammad
Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jawapos).