SANCAnews.id – Paska putusan Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan bahwa proses pengesahan UU Cipta Kerja
inkonstitusional bersayarat. Imbasnya, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja itu
harus diperbaiki paling lama 2 tahun sejak Putusan MK itu dibacakan pada 25
November 2021.
Ketua
Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat
mengatakan bahwa pihaknya sejak awal gerakan buruh berkeyakinan bahwa UU Cipta
Kerja telah melanggar konstitusi.
Kata
Jumhur, akibat putusan inkonstitusional itu, maka penyelenggara negara harus
menangguhkan semua tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak
luas termasuk tentunya terkait penentuan UMP/UMK.
"Bahwa
Menteri Ketenagakerjaan RI adalah penyelenggara negara yang tunduk pada Putusan
MK sehingga mengambil kebijakan strategis tanpa mendasari kepada UU Cipta Kerja
dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan," demikian kata Jumhur dalam
penjelasan tertulisnya Senin (21/11).
Atas
dasar itu, Jumhur menilai, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
18/2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023 ini patut disyukuri. Sebab,
hal itu merupakan keberhasilan perjuangan buruh Indonesia dengan melakukan
gerakan penolakan serentak terhadap UU Cipta Kerja.
"Termasuk
di dalamnya tentang penentuan UMP/UMK berdasar PP 36 tentang Pengupahan,"
kata Jumhur.
Dalam
pandangan Jumhur, adanya perhitungan baru sesuai Permenaker yang menyatakan
bahwa kenaikan maksimun UMP adalah 10 persen, harus dijadikan acuan oleh para
kepala daerah, yakni Gubernur.
Menurut
Jumhur, bilamana di suatu daerah ternyata ketentuan kenaikan upah itu lebih
dari 10 persen maka Gubernur agar tetap menetapkan apa adanya.
"Karena
sesungguhnya itu adalah perhitungan yang
objektif," demikian Jumhur menekankan.
Ia pun
meminta Menaker dan Mendagri agar tidak perlu memberi teguran. Alasannya, hal
itu adalah masalah kebijakan lokal.
Sementara
itu, terkait dengan adanya gugatan dari Apindo terhadap Permenaker itu, Jumhur menegaskan
bahwa organisasi buruh siap menjadi tergugat intervensi. Pihaknya mengaku sudah
menyiapkan berbagai argumen hukum yang sejak lama telah dipersiapkan.
"
Bahkan argumen hukum ini juga pernah memenangkan di PTUN Jakarta Timur atas
gugatan Apindo DKI terkait UMP DKI Jakarta 2022 yang tidak menggunakan UU Cipta
Kerja dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan," jelas Jumhur. (rmol)