SANCAnews.id – Paska putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa proses pengesahan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersayarat. Imbasnya, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki paling lama 2 tahun sejak Putusan MK itu dibacakan pada 25 November 2021.

 

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sejak awal gerakan buruh berkeyakinan bahwa UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi.

Kata Jumhur, akibat putusan inkonstitusional itu, maka penyelenggara negara harus menangguhkan semua tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk tentunya terkait penentuan UMP/UMK.

 

"Bahwa Menteri Ketenagakerjaan RI adalah penyelenggara negara yang tunduk pada Putusan MK sehingga mengambil kebijakan strategis tanpa mendasari kepada UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan," demikian kata Jumhur dalam penjelasan tertulisnya Senin (21/11).

 

Atas dasar itu, Jumhur menilai, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI 18/2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023 ini patut disyukuri. Sebab, hal itu merupakan keberhasilan perjuangan buruh Indonesia dengan melakukan gerakan penolakan serentak terhadap UU Cipta Kerja.

 

"Termasuk di dalamnya tentang penentuan UMP/UMK berdasar PP 36 tentang Pengupahan," kata Jumhur.

 

Dalam pandangan Jumhur, adanya perhitungan baru sesuai Permenaker yang menyatakan bahwa kenaikan maksimun UMP adalah 10 persen, harus dijadikan acuan oleh para kepala daerah, yakni Gubernur.

 

Menurut Jumhur, bilamana di suatu daerah ternyata ketentuan kenaikan upah itu lebih dari 10 persen maka Gubernur agar tetap menetapkan apa adanya.

 

"Karena sesungguhnya itu adalah perhitungan  yang objektif," demikian Jumhur menekankan.

 

Ia pun meminta Menaker dan Mendagri agar tidak perlu memberi teguran. Alasannya, hal itu adalah masalah kebijakan lokal.

 

Sementara itu, terkait dengan adanya gugatan dari Apindo terhadap Permenaker itu, Jumhur menegaskan bahwa organisasi buruh siap menjadi tergugat intervensi. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan berbagai argumen hukum yang sejak lama telah dipersiapkan.

 

" Bahkan argumen hukum ini juga pernah memenangkan di PTUN Jakarta Timur atas gugatan Apindo DKI terkait UMP DKI Jakarta 2022 yang tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan," jelas Jumhur. (rmol)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.