SANCAnews.id – Mantan Kepala Kepolisian RI, Jenderal (Purn) Idham Azis disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Nama Idham diucapkan eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

 

Mulanya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa meminta Daden menjelaskan rencana kegiatan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 atau hari penembakan Brigadir Yosua. Kemudian, Daden menyebut Sambo dijadwalkan bermain badminton di kawasan Depok.

 

"Kegiatan FS (Ferdy Sambo) setelah ini main bulutangkis. Di mana?" tanya Wahyu Iman Santosa di ruang sidang, Selasa, 8 November 2022.

 

"Kalau di grup keluarga, seingat saya tidak ada Yang Mulia. Tapi di-share di grup Spri Kadiv Propam," jawab Daden.

 

Hakim kembali mengonfirmasi Daden soal kegiatan badminton yang akan dilakukan Ferdy Sambo. Kemudian dijelaskan, Sambo akan bermain badminton di lapangan pimpinan Polri, yang belakangan diketahui milik Idham Azis.

 

"Di-share di grup Spri Kadiv Propam, kegiatan terdakwa setelah ini main bulutangkis, di mana?" tanya hakim lagi.

 

"Di lapangan di Depok, milik mantan pimpinan Polri," kata Daden.

 

"Mantan pimpinan Polri siapa?" tanya hakim.

 

"Pak Idham, Yang Mulia," jawab Daden.

 

"Idham Azis mantan Kapolri? Oke. Jadwalnya setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulutangkis di rumah (lapangan) Idham Azis?" tutur hakim lagi.

 

"Betul, Yang Mulia," ungkap Daden.

 

Daden tidak menjelaskan lebih jauh mengenai rencana Sambo untuk bermain badminton apakah tetap dilakukan di hari yang sama atau tidak. Namun, berdasarkan kesaksiannya, jadwal bermain badminton ini sudah ditetapkan yakni setiap Selasa dan Jumat.

 

Untuk diketahui, Daden Miftahul Haq merupakan salah satu dari 13 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Berikut merupakan daftar lengkap nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan hari ini, Selasa, 8 November 2022:

 

1. Susi (ART)

 

2. Sartini (ART)

 

3. Rojiah (ART)

 

4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

 

5. Abdul Somad (ART)

 

6. Alfonsius Dua Lurang (Security)

 

7. Daryanto/ Kodir (ART)

 

8. Marjuki (Security Komplek)

 

9. Adzan Romer (Ajudan)

 

10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)

 

11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)

 

12. Farhan Sabilah (anggota polri)

 

13. Leonardo Sambo (kakak sambo)

 

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Perintangan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto

 

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (viva)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.