SANCAnews.id – Mantan Kepala Kepolisian RI, Jenderal (Purn) Idham
Azis disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Nama Idham diucapkan eks ajudan
Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.
Mulanya, Hakim Ketua, Wahyu Iman
Santosa meminta Daden menjelaskan rencana kegiatan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022
atau hari penembakan Brigadir Yosua. Kemudian, Daden menyebut Sambo dijadwalkan
bermain badminton di kawasan Depok.
"Kegiatan FS (Ferdy Sambo)
setelah ini main bulutangkis. Di mana?" tanya Wahyu Iman Santosa di ruang
sidang, Selasa, 8 November 2022.
"Kalau di grup keluarga,
seingat saya tidak ada Yang Mulia. Tapi di-share di grup Spri Kadiv
Propam," jawab Daden.
Hakim kembali mengonfirmasi Daden
soal kegiatan badminton yang akan dilakukan Ferdy Sambo. Kemudian dijelaskan,
Sambo akan bermain badminton di lapangan pimpinan Polri, yang belakangan
diketahui milik Idham Azis.
"Di-share di grup Spri Kadiv
Propam, kegiatan terdakwa setelah ini main bulutangkis, di mana?" tanya
hakim lagi.
"Di lapangan di Depok, milik
mantan pimpinan Polri," kata Daden.
"Mantan pimpinan Polri
siapa?" tanya hakim.
"Pak Idham, Yang
Mulia," jawab Daden.
"Idham Azis mantan Kapolri?
Oke. Jadwalnya setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah
ini main bulutangkis di rumah (lapangan) Idham Azis?" tutur hakim lagi.
"Betul, Yang Mulia,"
ungkap Daden.
Daden tidak menjelaskan lebih
jauh mengenai rencana Sambo untuk bermain badminton apakah tetap dilakukan di
hari yang sama atau tidak. Namun, berdasarkan kesaksiannya, jadwal bermain
badminton ini sudah ditetapkan yakni setiap Selasa dan Jumat.
Untuk diketahui, Daden Miftahul
Haq merupakan salah satu dari 13 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang
lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Berikut merupakan daftar lengkap
nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan
hari ini, Selasa, 8 November 2022:
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson
(Security)
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang
(Security)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (Security Komplek)
9. Adzan Romer (Ajudan)
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11. Prayogi Iktara Wikaton
(Supir)
12. Farhan Sabilah (anggota
polri)
13. Leonardo Sambo (kakak sambo)
Ferdy Sambo didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan
itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer
Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan
dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat
membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana
ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga
didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Perintangan
penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria,
Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto
Masing-masing terdakwa didakwa
jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49
juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal
32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua
Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal
221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (viva)