SANCAnews.id – Proyek pengaspalan jalan Propinsi di
Kab.Muaro Sijunjung pada Kamis sekitar pukul 14.30 WIB, menurut pantauan awak
media SANCAnews.id, dikerjakan dalam kondisi basah atau dikerjakan saat hujan
turun, Kamis (10/11).
Menanggapi hal tersebut, terkait
pekerjaan yang akan cepat rusak dan tidak bertahan lama, Yudi selaku PPK PUPR
Provinsi Sumbar angkat bicara, bahwa pengaspalan tidak boleh saat hujan atau
saat jalan yang akan diaspal masih basah.
“Dan jika saat hujan atau saat
jalan basah aspal masih dikerjakan, maka pekerjaan tersebut tidak akan
disetujui atau tidak diterima karena saya sudah memberitahukan kepada rekanan
kontraktor yang sedang mengerjakan dan kami tidak akan menerima pekerjaan ini,”
ujarnya melalui ponsel.
Jalan aspal yang dapat merugikan negara, pengusaha dapat dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, perusahaan yang mengerjakan pengaspalan tersebut adalah PT.Citra Muda Noer Bersaudara diduga beralamat di Jalan Langkisau No:5 Painan Nagari Painan Kec. lV Jurai Kab. Pesisir Selatan Sumatera Barat. (me)