SANCAnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melepas segel
di tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V karena sudah melengkapi
perizinan dengan nama baru. "Semua yang sudah dilengkapi permohonan (izin)
untuk tempat (usaha), bisa dilepaskan (segel)," kata Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Selasa, 1 Oktober
2022.
Menurut dia, permintaan lepas
segel sudah diajukan lama karena pengelola ingin melakukan perawatan di dalam
gedung tersebut setelah izinnya dicabut. "Permintaan untuk cabut segel itu
sudah lama, mereka mau 'maintenance' terhadap barang-barang yang selama ini ada
di dalam karena kan mereka tidak bisa masuk karena disegel," kata Arifin.
Kepala Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra menjelaskan,
pengajuan izin dari pihak baru, bukan dari pihak atau yang berafiliasi dengan
Holywings.
Menurut dia, apabila sebelumnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dicabut, maka tidak diperkenankan memiliki
afiliasi dengan pengelola lama. Dia menjelaskan, pengajuan izin usaha melalui
aplikasi "Online Single Submission" (OSS) atau proses perizinan
daring dari pemerintah pusat.
Benni menambahkan, pengajuan izin
kembali dilakukan sekitar periode Juli-Agustus 2022. "Pengajuannya
perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings (HW) dan si pemilik bangunan,
kan dia sewa, pemilik bangunan sudah memutuskan kontrak dengan HW,"
katanya.
Mengingat ada 12 jaringan
Holywings yang ditutup, Benni mengaku akan mengecek kembali, apakah hanya
cabang di Jalan Gatot Subroto yang mengurus izin kembali atau merata 12 cabang
lainnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
melalui DPMPTSP mencabut izin 12 jaringan tempat hiburan malam itu berdasarkan
rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM)
DKI Jakarta. Pelanggarannya terkait administrasi dan mekanisme penjualan
minuman beralkohol.
Anies Baswedan tutup 12 kafe Holywings di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan mencabut izin usaha seluruh kafe Holywings yang ada di Jakarta pada
Juni 2022 lalu. Seluruh outlet yang berjumlah 12 kafe Holywings itu dinilai
telah melanggar berdasarkan temuan dua dinas.
Pencabutan izin oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta
tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyatakan
pencabutan izin usaha 12 kafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.
Kepala Dinas Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa
pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM,
DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa
pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pertama, hasil penelitian dan
pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS
RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa kafe Holywings Group yang berada di
wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis
usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301
merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh
operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman
beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran gabungan juga
menemukan Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari
DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet
Holywings Group di DKI Jakarta. Holywings hanya memiliki Surat Keterangan
Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk
pengecer minuman beralkohol, yang mengharuskan penjualan minuman beralkohol
hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut
akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan
demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut
segera. (tempo)