SANCAnews.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dianggap ikut
bertanggung jawab dalam melancarkan rekayasa kasus pelecehan seksual terhadap
istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan oleh
Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.
Saor mengatakan, peran Fadil bisa dipahami dari langkah anak buahnya, Jerry
Siagian yang saat itu memimpin sebuah pertemuan dengan sejumlah lembaga negara
dan LSM untuk memberi perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Jerry ketika itu masih menjabat
sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya.
"Bahwa beberapa waktu yang
lalu, Wadirkimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian itu memimpin satu
pertemuan beberapa lembaga negara, seperti LPSK, Komnas Perempuan, Kompolnas,
dan beberapa NGO dalam rangka agar LPSK melindungi Putri Candrawathi,"
ujar Saor usai dikonfirmasi ulang Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/11).
Langkah hukum yang dilakukan
Jerry Siagian itu kata Saor, tidak mungkin tanpa persetujuan Fadil Imran. Saor
meyakini, bahwa Fadil telah memberikan lampu hijau kepada Jerry agar Putri
Candrawathi dilindungi.
"Pertanyaannya apakah
seorang Wadir bisa memimpin tanpa persetujuan atau paling tidak instruksi dari
Kapoldanya?" Kata mantan pengacara Novel Baswedan ini.
Selain itu, Saor meyakini bahwa
Fadil patut diduga melanggar kode etik. Selain karena Fadil memberi atensi
terhadap Jerry dalam rekayasa kasus pelecehan seksual, penyidikan dan locus
kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat masuk dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya.
Lagi pula kata Saor, dengan
ditanganinya kasus versi pelecehan seksual tersebut oleh Polda Metro Jaya,
mengisyaratkan bahwa penyidikan kasus yang diotaki Ferdy Sambo ini telah
beralih dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.
"Karena pertemuan itu di
Polda Metro Jaya, artinya saudara Fadil itu ikut bertanggung jawab secara etik,
atau diduga ada pelanggaran kode etik," tegas Saor.
Saor menjelaskan, Fadil Imran tak
bisa lepas tanggung jawab begitu saja setelah sederet jajarannya dipecat secara
tidak hormat karena merekayasa kasus atau menghalangi penyidikan kasus kematian
Yoshua.
Menurut Saor, sikap Fadil yang
lempar handuk tersebut hanya akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.
"Apakah saudara Jerry ini
berdiri sendiri? Atau dia bisa mengelola soal pertemuan-pertemuan di Polda
Metro? Pasti pimpinannya (Fadil Imran) tahu," terang Saor.
Untuk itu, Saor meminta kepada
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut keterlibatan Fadil.
Bahkan, Saor meminta agar Sigit tak memilah-milah kasus yang melibatkan
anggotanya guna mencegah terjadinya hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Karena saudara Kapolri
serius untuk menindaklanjuti, maka dugaan pelanggaran kode etik atau dugaan
pelanggaran pidana harus diusut tuntas," pungkas Saor. (*)